LEBAK, BINGAR.ID – Komplotan rampok yang akan menggasak uang seorang ustaz di Kabupaten Lebak, dibekuk jajaran Polres Lebak. Semula, mereka berencana merampok uang senilai Rp100 juta setelah sang ustaz mengambilnya dari salah satu bank di Lebak.
Namun sebelum mereka berhasil menggasak uang tersebut, aksi mereka keburu diketahui oleh petugas kepolisian dari Polres Lebak ketika melakukan patroli.
Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU David Adhi Kusuma menerangkan, modus operandi yang dilancarkan para perampok, dengan menggembosi ban mobil korban. Lalu para perampok yang menggunakan kendaraan roda dua, mendahului dari sebelah kiri kendaraan korban. Pelaku kemudian melemparkan paku kebagian ban kendaraan korban.
“Awalnya tersangka AD memantau di dalam bank untuk mencari korban yang sedang mengambil uang sebesar Rp100 juta. Kemudian setelah korban keluar bank AD memberi tahu rekan WS yang sudah stand by di parkiran, sebagai eksekutor. Lalu pelaku membuntuti korban dengan cara menyalip kendaraan korban dari sebelah kiri dan melemparkan paku besi ke sebelah kiri kendaraan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU David Adhi Kusuma, Selasa (31/3/2020).
Dia menceritakan, penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan anggota Resmob dan Jatanras saat melaksanakan patroli. Petugas mencurigai gerak gerik tersangka yang saat itu berada di depan bank.
“Jadi saat anggota sedang melakukan patroli, anggota ini mencurigai seseorang yang di depan bank itu. Setelah itu langsung melakukan konsolidasi bagi tugas lalu mengikuti terduga,” ucapnya.
Setelah dilakukan pengintaian, terlihat kendaraan roda empat jenis Terrios tengah menepi di bahu jalan lantaran ban kendaraan tersebut mengalami kebocoran.
“Setelah termonitor di Jalan Raya Aweh (Kecamatan Kalanganyar), para pelaku berhenti di depan kendaraan Terios warna merah yang sedang mengalami bocor ban. Setelah korban memutar balik kan kendaraan yang gembos, para tersangka ikut memutar balik kendaraannya mengikuti kendaraan roda empat korban,” ujarnya.
Pada saat tersangka ingin membuntuti korban, mereka malah terjebak hujan sehingga harus meneduh. Nahas bagi komplotan tersebut. Karena saat berteduh, polisi yang sudah mencurigai aksi mereka, langsung membekuk lantaran diduga akan melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan.
“Karena hujan deras, mereka berteduh di pinggir jalan setelah itu diamankan tersangka dengan barang bukti. Tiga tersangka ini yakni AD (38) masih warga Kabupaten Lebak. Lalu, WS (31) ini warga Tangerang dan RF (26) itu dari Lampung dan dua yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu HN (40), DN (42) juga warga Lampung,” beber David.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara kurang lebih 5 tahun. (Samsul/Red).