Gasak Motor Warga, Tiga Residivis Kembali Mendekam di Penjara

Residivis Curanmor

Ilustrasi pencurian sepeda motor. (Gridoto)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – A (30), A (40) dan AS (42) nampaknya tak juga kapok hidup dibalik jeruji besi. Meski sempat dipenjara akibat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, namun hukuman itu tidak juga memberi efek jera.

Ketiganya harus kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena menggasak sebuah sepeda motor milik Kampung Tahtar, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Munjul pada bulan Juni 2020 lalu.

Baca juga: Polres Lebak Amankan Seorang Pelaku Curanmor saat Tertidur

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, penangkapan tiga pelaku pencurian roda dua itu, berawal adanya laporan dari warga yang kecolongan kendaraan di kediamannya.

“Kami menangkap kawanan pencuri itu bermula adanya laporan dari warga Kampung Tahtar, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Munjul pada bulan Juni 2020 lalu. Dari keterangan itu, kami kembangkan dan berhasil membekuknya kemarin (Senin),” kata AKBP Hamam, Selasa (9/3/2021).

Ketiganya dibekuk petugas dari Polres Pandeglang di tempat berbeda pada Senin (9/3/2021), sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku A (30) dibekuk di Kampung Curug Luhur, Desa Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis. Sementara A dan As di bekuk di kediamannya masing-masing di wilayah Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.

Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Begal, Tiga Diantaranya Ditembak Mati

Kapolres menyebut, ketiganya adalah resedivis dengan kasus yang sama. Dalam melancarkan aksinya, masing-masing pelaku memiliki tugas yang berbeda.

“Ketiga pencuri itu resedivis. Dari ketiga orang itu perannya berbeda-beda yakni, dua orang sebagai pelaku yang beraksi mencuri, dan satu orang lagi berperan sebagai penadah barang curian,” jelasnya.

“Selain itu, mereka juga mencuri dua handphone milik korban. Mereka beraksi itu pada pukul 06.00 WIB dengan modus membongkar dinding rumah,” imbuh Kapolres.

Baca juga: Dari 144 Kasus Curanmor di Pandeglang, Baru 36 yang Diselesaikan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan kendaraan roda dua dengan nomor polisi (Nopol) A 5221 JH. Akibat perbuatannya, mereka harus kembali merasakan dinginnya tembok hotel prodeo.

“Sudah kami amankan di sel Polres, dan sedang kami dalami kasusnya. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagai dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 9 tahun penjara,” tandasnya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait