Gakkumdu Terbentuk, Penegakan Pelanggar Pilkada Tidak Boleh “Memble”

Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk Pilkada Pandeglang Sudah Terbentuk (Foto. Samsul/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Mungkin tidak banyak masyarakat yang mengetahui apa itu Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu). Karena, peran Gakkumdu hanya dilibatkan pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) digelar saja.

Gakkumdu terdiri dari unsur aparat penegak hukum atau APH seperti Kejari dan Polres, mereka memiliki tugas dalam menyidik seluruh kejahatan yang dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Dengan demikian, untuk mengamankan jalannya pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal berlangsung pada 2020, Bawaslu pandeglang membentuk sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, dengan adanya Gakkumdu diharapkan bisa terbangun komunikasi yang baik antara penyidik dan penuntut umum. Kendati demikian, setiap temuan maupun laporan yang diperoleh Bawaslu bisa secara cepat diadili dan diberikan kepastian hukum.

“Bahwa tidak ada temuan-temuan yang tidak diselesaikan artinya harus diselesaikan. Sebab ketika dugaan itu tidak ditindaklanjuti itu artinya pengawas sudah melanggar kode etik jadi apapun yang dilakukan masyarakat dan ditemukan oleh pengawas harus diselesaikan apapun itu kasusnya,” kata Ade, Kamis (12/03/2020)

Senda dikatakan Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Masudi menuturkan, ketegasan dalam menyegarkan pemilu harus dilakukan. Akan tetapi, ketegasan tersebut harus sesuai dengan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.

“Ketegasan dari penyelenggaraan pemilu untuk melaksanakan aturan yang berlaku, itu kunci sukses dalam pelaksanaan tahapan karena banyak pelanggaran ataupun suatu perkara yang masuk kemudian juga berlarut-larut itu bermula dari tidak tegasnya penyelenggara pemilu,” katanya.

Dengan demikian, dia menegaskan terhadap penyelenggara pemilu tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan aturan.

“Kalau memang itu bersalah harus dinyatakan bersalah. Kalau tidak bersalah ya harus disesuaikan. Jadi harus tegas,” pungaksnya. (Samsul/Red)

Berita Terkait