JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian PAN-RB mengumumkan pencairan gaji ke-13 direncanakan terealisasi pada pekan depan. Pasalnya, revisian Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pencairan sudah selesai.
Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan revisian PP tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Tahun Ajaran Baru Segera Dimulai, Pencairan Gaji 13 ASN Belum Jelas
“PP diharapkan ditandatangani bapak presiden sehingga paling lambat minggu depan sudah bisa dicairkan,” ujarnya, Senin (3/8/2020).
Jika sudah diteken Presiden Jokowi, Atmaji mengatakan pencairan gaji ke-13 dilakukan secara serentak. Pada tahun ini, Kementerian Keuangan mengumumkan yang berhak mendapatkan gaji ke-13 2020 adalah ASN pusat dan daerah, TNI dan Polri, serta pensiunan.
Baca juga: Kabar Baik Bagi ASN, Gaji Ke-13 Cair Bulan Agustus
Para abdi negara yang dapat gaji ke-13 2020 ini merupakan pejabat eselon III ke bawah alias para pejabat negara dan pejabat eselon I dan II serta setingkatnya tidak mendapatkan.
Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran gaji ke-13 sebesar Rp28,5 triliun. Total anggaran ini dibagi sebagai berikut Rp14,6 triliun untuk APBN atau untuk ASN pusat termasuk TNI, Polri, dan pensiunan. Sedangkan untuk daerah atau APBD ditujukan untuk PNS daerah, anggarannya sebesar Rp13,89 triliun. (Ahmad/Red)