SERANG, BINGAR.ID – Seorang gadis berusia 14 tahun asal Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang menjadi korban rudapaksa tetangganya, AND (19). Ironisnya, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya di rumah korban saat orang tuanya sedang tidak berada di rumah.
Dari hasil penyidikan, pelaku yang berasal dari Desa Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tenggamus, Lampung ini tega melakukan tindakan asusila karena sering menonton film porno.
“Tersangka ADN diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat nongkrong di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Senin (21/3), setelah kami mendapatkan laporan dari orangtua korban,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca juga: Niat Selamatkan Ibu yang Diperkosa, Bocah 9 Tahun Jadi Korban Pembacokan
Ia menuturkan perbuatan tak terpuji itu dilakukan tersangka ADN pada Jumat (18/3/2022) sekira pukul 14.30 WIB di dalam rumah di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Tersangka diketahui tinggal di rumah kontrakan tidak jauh dari rumah korban.
“Tersangka masuk rumah dan memaksa korban masuk kamar tidur untuk melayani nafsu birahinya. Korban sempat melawan namun tak kuasa menghadapi tersangka. Pada saat kejadian korban sendiri dan orang tua sedang berada di luar rumah,” kata Kasatreskrim.
Usai melampiaskan nafsu birahinya, tersangka sempat mengancam agar korban tidak menceritakan tindakan asusilanya kepada orang tuanya.
“Meski ada ancaman akan disakiti, korban tetap menceritakan kepada orang tuanya. Setelah mendapat laporan dari anak gadis, orangtua korban langsung melapor,” kata Dedi Mirza.
Baca juga: 14 Tahun Buka Praktik Aborsi, Bidan dan Perawat di Pandeglang Diringkus Polda Banten
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA kemudian bergerak mencari pelaku dan berhasil mengamankan saat tersangka nongkrong di Desa Cisait sekitar pukul 20:00. “Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka kita dilakukan penahanan,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka ADN dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Chandra Dewi)