JAKARTA, BINGAR.ID – Formula baru skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) digodok lebih jauh oleh pemerintah. Rencananya pemerintah akan menghapus sejumlah tunjangan dan melebur komponen tersebut menjadi hanya gaji dan dua jenis tunjangan saja. Hal ini terungkap dalam keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat (11/12/2020).
Adapun proses perumusan kebijakan ini merujuk pada amanat pasal 79 dan 80 Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengarahkan penghasilan PNS menjadi lebih mudah.
Baca juga: Gaji PNS Tahun 2021 Dipastikan Tak Naik. Tapi Ada Janji Lain dari Pemerintah
Formula gaji PNS nantinya akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk tunjangan, akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Saat ini, ada beberapa tunjangan yang diterima PNS yaitu tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan. Tunjangan ini akan disederhanakan.
Rencana perombakan skema gaji juga akan mengubah sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan dan nilai jabatan.
Baca juga: Sistem Gaji PNS Diubah, Tak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Golongan
Nilai jabatan yang dimaksud yaitu nilai jabatan yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat.
Aturan pangkat PNS sendiri saling terkait dengan peraturan tentang gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977 tentang gaji PNS yang telah diubah dengan PP 15/2019. Selain itu, hal ini juga berhubungan dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun PNS, jaminan atau tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.
BKN menegaskan, kebijakan penetapan penghasilan tersebut akan tetap bergantung pada kondisi keuangan negara. Sehingga, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam.
Baca juga: Daftar Komponen Gaji PNS yang Berpotensi Dipangkas Pemerintah
Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, sampai saat ini perombakan skema gaji masih dilakukan pembahasan terkait hal tersebut dengan Kementerian dan Lembaga terkait.
Komponen penghasilan PNS atau gaji yang terbaru, pemerintah akan memasukkan dua komponen tunjangan ke dalam gaji.
“Nantinya tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan ini akan dimasukkan dalam gaji,” ujarnya.
Baca juga: Pensiunan PNS Bakal Ketiban Rezeki Nomplok Akhir Tahun 2020
Dengan aturan ini maka, nantinya penghitungan penghasilan menjadi tunjangan kinerja dan kemahalan saja. Adapun tunjangan kinerja didapatkan dari capaian kinerja, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Sementara, yang berlaku saat ini komponen gaji PNS terdiri dari gaji dan tunjangan. Tunjangan mulai dari tunjangan kinerja, kemahalan, jabatan, dan keluarga yang terpisah dari gaji.
“Jadi tunjangan yang ada hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,” jelasnya. (Agisna/Red