PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Masyarakat (Formasi) Pandeglang, datangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan beraudensi dengan anggota DPRD dari Komisi II, terkait persoalan Bank Keliling, atau Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) yang masih marak di kota santri ini.
Salah seorang perwakilan Formasi, Muhammad Roji mengatakan, bahwa masyarakat Pandeglang sudah merasa gerah, terhadap keberadaan Bank Keliling, yang menurutnya sudah meresahkan masyarakat.
Baca Juga : HMI Pandeglang Laporkan Pelaksana Proyek Bendung Cimoyan ke APH
“Sebelumnya kami sudah melaporkan kepada Kapolres Pandeglang dan hari ini kami datang ke DPRD Kabupaten Pandeglang untuk melaporkan juga,” kata Roji, Rabu 26 Juni 2024.
Dirinya menyebut, keberadaan Bank Keliling di wilayah Pandeglang, justru lebih teroganisir dan masif. Ia meminta kepada para anggota dewan dan kepada pihak terkait, terutama kepolisian untuk segera bertindak dengan Bank Keliling yang masih berjalan seperti biasa.
Baca Juga : Audiensi YAT Bersama Kemenag Pandeglang, Usung Program Pemberdayaan MT
“Ternyata Bank Keliling masih berjalan, cuma sekarang ganti tidak pakai motor gede dan tidak pakai sepatu bot, kalau sekarang mereka pakai motor beat dan kebanyakan perempuan dan di masing-masing daerah ada koordinatornya yaitu ibu-ibu,” katanya.
Roji juga mengatakan, keberadaan Bank Keliling sudah sangat meresahkan dan memakan banyak korban, jika tidak segera di tindak maka akan semakin banyak lagi masyarakat yang menjadi korban jeratan bank keliling.
Baca Juga : FL2MI Minta Pemda Pandeglang Segera Buat Aturan Terkait PBG
“Dampak adanya Bank keliling ini masyarakat sudah banyak yang menjadi korban, ada yang bayar pakai apem (Seks) bahkan hingga ada yang kabur dan bunuh diri. Untuk itu kepada dewan, Kapolres dan bupati untuk segera bertindak. Jangan sampai masyarakat yang turun tangan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, Dadi Rajadi mengatakan, akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut.
“Usulan nya adalah meminta pembuatan Peraturan Daerah (Perda), tentang penanganan untuk Bank Keliling. Kita akan coba pelajari itu, setelah itu akan menjadi usulan komisi II yang akan kita sampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” singkatnya. (Sandi)