FKUB Kabupaten Pandeglang Sosialisasikan Kenormalan Baru

FKUB Kabupaten Pandeglang Sosialisasikan Kenormalan Baru (Humas Pemkab Pandeglang)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pandeglang menggelar Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah dalam menghadapi kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19, di Oproom Setda, Sabtu (4/7/2020).

Ketua FKUB Kabupaten Pandeglang Entis Sutisna mengatakan, sosialisasi dilaksanakan dalam rangka menghadapi kenormalan baru di masa pandemi corona.

“Yang mana dampak dari wabah Covid-19 telah meluluhlantahkan tatanan kehidupan sosial, ekonomi, dan peribadatan, bahkan sampai ada yang menutup rumah ibadah untuk aktivitas keagamaan, “ kata Entis.

Ia menerangkan, terkait adanya Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Rumah Ibadah untuk kegiatan keagamaan dalam menghadapi kenormalan baru, maka FKUB harus sampaikan dan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait regulasi.

“Walaupun beribadah akan tetapi tetap dalam koridor protokol kesehatan,“ tuturnya.

Ia menambahkan dalam penerapan tatanan kenormalan baru, masyarakat sudah diperbolehkan menggunakan sarana tempat ibadah, akan tetapi harus sesuai dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan lain sebagainya.

“Semua harus kami sosialisasikan dalam menyambut kehidupan baru di tengah-tengah pandemi, agar masyarakat terhindar dari penyebaran virus corona,“ ucap mantan Kepala Dinas Sosial Pandeglang itu. (Ahmad/Red).

Berita Terkait