PANDEGLANG, BINGAR.ID – Enam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pandeglang akhirnya di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, yang dilaksanakan Rabu 26 Juni 2024 kemarin.
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Udi Juhdi mengatakan, Enam Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut, yakni Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Baca Juga : DPRD Pertanyakan Wacana DKUPP Melegalkan PKL di Pasar Pandeglang
Perda Penyelenggaraan Kearsipan, Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, serta Perda Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Alhamdulillah dalam Sidang Paripurna kemarin itu, kita telah sepakati, atau setujui bersama eksekutif (Bupati-red), enam Raperda menjadi Perda. Dan dua diantaranya adalah Raperda Inisiatif Dewan, yakni Raperda Kearsipan, serta Raperda Keolahragaan,” ucap Tb Udi, Kamis 27 Juni 2024.
Baca Juga : Komisi I DPRD Pandeglang Desak Pemkab Segera Buka Lelang Jabatan Eselon II
Dikatakannya juga, bahwa ke enam Perda yang telah disahkan tersebut, merupakan Raperda usulan pada tahun 2023, yang selanjutnya tinggal dilihat sejauh mana efektifitasnya untuk bisa memajukan Kabupaten Pandeglang.
“Kami berharap dari semua Raperda ini, bisa segera diimplementasikan melalui Perbup oleh Eksekutif, agar Perda-Perda tersebut bisah berlaku efektif dalam memajukan sektor-sektor yang ada di Kabupaten Pandeglang,” tambahnya.
Baca Juga : Formasi Datangi Komisi II DPRD Pandeglang, Persoalkan Bank Keliling
Tb Udi menyebut, dari dua Raperda inisiatif DPRD yang salah satunya Raperda Keolahragaan itu, yakni sebuah aturan yang garis besarnya untuk bagaimana caranya atlet Pandeglang, bisa terfasilitasi oleh Pemkab Pandeglang.
“Tentu mendapatkan perhatian, terutama pembinaan atlet yang ada di kabupaten Pandeglang. Salah satunya untuk meningkatkan prestasi atlet di Popda diawali dengan pembinaan yang diikat melalui Perda itu,” pungkasnya. (Sandi)