LEBAK, BINGAR.ID – Empat kawanan spesialis pembobol toko emas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak.
Keempat pelaku itu yakni AI (52) merupakan warga Karang Tanjung Pandeglang, AL (46) warga Rangkasbitung KA alias Bagindo (52) warga Bekasi serta SN (57).
Baca juga: Polres Lebak Amankan Seorang Pelaku Curanmor saat Tertidur
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma menceritakan, sebelumnya pada 28 Oktober 2020 lalu toko emas Sri Maju, milik Nia Husnia yang berlokasi di Jalan Raya Maja-Kopo Kampung Maja Pasar RT 04 RW 01, Desa Maja, Kecamatan Maja, kehilangan kurang lebih 500 gram emas dan uang tunai Rp300 juta.
“Sekira pukul 06.15 WIB pemilik toko baru menyadari barang-barang yang ada di tokonya hilang karena dibobol oleh maling. Dengan modus pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara naik melalui atap toko dan merusak atap pelapfon dengan menggunakan alat berupa obeng min,” ucap David, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Anggota Satreskrim Polres Lebak Tembak Perampok Hingga Tewas
Dari laporan itu, Tim Resmob Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Yang dimana, pada 04 Januari 2021 tim mengamankan tersangka AI (52) di rumahnya dan menemukan barang bukti yang belum sempat terjual berupa delapan potong perhiasan kalung emas seberat 17,74 gram dan 35 potong perhiasan cincin emas seberat 59,30 gram serta 6 potong perhiasan gelang emas seberat 2,58 gram.
“Barang-bukti tersebut disimpan oleh tersangka di dalam tas selempang. Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AL yang sedang berada di Jakarta. Akan tetapi, masih ada dua orang pelaku yang kini sudah masuk kedalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) JI dan FI. Ini masih di lakukan pencarian oleh tim,” katanya.
Baca juga: Polres Lebak Amankan 10 Pelaku Kejahatan Dalam Satu Bulan Terakhir
Sementara terdapat dua tersangka yang juga diamankan. Yang mana SN berperan sebagai penjual dari hasil barang curian. Sedangkan, KA berperan sebagai penadah.
“Kini empat pelaku sudah diamankan di polres lebak. Yang mana AI dan AL dijerat dengan pasal 363 ayat 3 dan 4 KUH-Pidana (Pelaku Pencurian). Sedangkan, SN dijerat dengan pasal ka 480 ayat (2) KUH-Pidana (Mengambil keuntungan dari hasil kejahatan). Dan untuk Tersangka KA dijerat pasal 480 KUH-Pidana Pendah barang hasil kejahatan,” tandasnya. (Syamsul/Red)