Empat Bulan Buron, Komplotan Begal Diringkus Polisi di Lebak dan Bogor

Ilustrasi Begal

LEBAK, BINGAR.ID – Satreskrim Polres Lebak meringkus satu orang kompoltan begal berinisial R (21) warga asal Kampung Bojong Sarung, Kecamatan Lebak Gedong. Saat itu R merampas sepeda motor milik Ripto Ramdani, pada (10/10/2019) lalu.

Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU David Adhi Kusuma menceritakan, pelaku sebelumnya sempat melarikan diri selama empat bulan. Akan tetapi, anggota mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa pelaku telah kembali kerumahnya. Dengan demikian, anggota langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku, Selasa (12/5/2020) kemarin.

“Pelaku yang diduga melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Cimarga. Dia kabur atau bersembunyi selama 4 bulan, tapi setelah kembali ke rumahnya kami langsung melalukan penangkapan,” kata David.

Menurut David, saat melancarkan aksi pembegalan, pelaku di bantu oleh kedua rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat itu, pelaku memepet motor korban lalu menendangnya hingga terjatuh.

“Saat korban terjatuh, kemudian pelaku mengancam korban dengan cara mengeluarkan sebilah golok, sehingga korban menyerahkan motornya,” jelasnya.

Sementara kedua pelaku yang saat ini masuk kedalam DPO berhasil diamakan anggota Resmob Polres Bogor. Para pelaku ini sudah melancarkan aksinya sebanyak 8 kali di daerah yang berbeda.

“Mereka melakukan aksinya DI Kabupaten Lebak sebanyak enam kali, di Kabupaten Bogor sebanyak dua kali. Pelaku lainnya diamankan oleh anggota di Bogor,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Firman Andreanto membenarkan, bahwa anggota Satreskrim Polres Lebak sudah menangkap pelaku begal yang sempat melarikan diri selam empat bulan.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

“Ia, anggota kami berhasil menangkap pelaku curas yang sempat melarikan diri selama kurang lebih empat bulan,” ujarnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait