Empat ASN Pemkab Pandeglang Dinyatakan Tidak Netral

Foto kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Ahmad

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dinyatakan melanggar etik dengan terlibat dalam kampanye peserta Pemilu.

Empat ASN yang melanggar netralitas abdi negara itu didapati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari tiga kecamatan. Tiga ASN didapati tidak netral sebelum masa kampanye dimulai. Temuan itu terjadi di Kecamatan Carita dan Mandalawangi.

Baca Juga : Bawaslu Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Awasi Pemilu

“Dari dua lokasi itu pengawas mendapati tiga ASN yang terlibat kampanye. Ketiganya bahkan sudah ditindak dengan menyampaikan rekomendasi ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” kata Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi saat ditemui di kantornya, Selasa (23/1/2024).

Terbaru, Bawaslu tengah menangani seorang guru di Kecamatan Saketi, yang mengampanyekan seorang Caleg. Ini adalah temuan pertama sejak dimulainya tahapan kampanye pada 28 November 2023.

Baca Juga : Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Panwascam, Ini Alasannya

“Kemarin ada temuan dari teman-teman di Panwascam Saketi itu kaitan soal netralitas ASN, yang mana pada saat itu kegiatan kampanye, kemudian ditemukan lah dia ikut berkampanye pada salah satu partai politik. Dan sudah diproses oleh kita, rencana berkas yang sudah di buat disusun itu akan dilaporkan KASN,” ucap dia.

Selain empat ASN, Bawaslu juga telah menindak seorang Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana yang mengintimidasi masyarakat melalui voice note layanan WhatsApp.

Baca Juga : Bawaslu Pandeglang Sarankan KPU Evaluasi Petugas Adhoc

“Yang bersangkutan juga telah kami dengan mengirimkan rekomendasi ke DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa) sebagai pembina Kepala Desa,” ucap Febri.

Temuan soal netralitas ASN ini tidak mengejutkan bagi Bawaslu. Soalnya terkait netralitas ASN sudah masuk dalam salah satu Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Yang mana IKP Pandeglang menempati urutan pertama di Provinsi Banten.

“Penyusunan IKP ini tidak serampangan. Karena disusun berdasarkan indek kerawanan yang pernah tejadi pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Maka ditahapan kampanye kami juga instruksikan teman-teman di bawah untuk melakukan pengawasan melekat. Karena khawatir kegiatan di desa atau kecamatan ditumpangi oleh kegiatan kampanye,” kata dia. (Ahmad)

Berita Terkait