SERANG, BINGAR.ID – Polda Banten mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NON (25) warga Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
NON diamankan atas dugaan membuka praktik kesehatan tanpa izin alias bodong. Selain itu ia juga menyediakan dan mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar.
“NON tidak memiliki kualifikasi ataupun sertifikasi sesuai ketentuan undang-undang yang harus dimiliki dalam memberikan tindakan medis,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, saat konferensi pers, Rabu (23/9/2020).
Menurut Purnomo, NON sudah dua tahun membuka klinik kecantikan ilegal. Padahal, NON ini juga tidak selesai saat mengenyam pendidikan perawatan.
Selama dua tahun beroperasi, IRT itu selalu mematok harga bagi pasien sebesar Rp300-Rp2 juta tergantung penanganan. NON memasarkan klinik kecantikannya melalui media sosial.
“Dia ini tidak selesai (kuliah) tidak memiliki ijazah. NON sudah dua tahun buka praktik, selama itu dia belinya di Jakarta,” jelasnya.
Dari penggeledahan terhadap klinik NON, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti alat medis dan obat-obatan seperti Psikotropika dan Aprozolam yang masuk dalam obat keras.
“Tidak boleh sembarang obat ini dipergunakan. Sebanyak 20 jenis obat-obatan, dan alat-alat medis juga kita amanakan,” tandasnya.
Sementara NON berdalih, obat keras yang ditemukan Polisi hanya dijual kepada orang-orang terdekatnya.
“Kalau obat psikotropikanya di pakai dan dijual, ke orang-orang terdekat saya doang,” pungkasnya. (Fauzan/Red)