Dua Pelaku Spesialis Ranmor Antar Kabupaten Dibekuk Polisi

Spesialis Ranmor

Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor dibekuk Polres Pandeglang dan 15 unit kendaraan diamankan. (Bingar/Syamsul)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang meringkus pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP, Belny Werlansyah mengatakan sebanyak 15 unit kendaraan roda dua yang menjadi barang bukti dari hasil pencurian yang kini diamankan di Polres Pandeglang. Yang mana, dalam menjalankan aksinya pelaku melakukan secara berkelompok dengan 4 wilayah yang dijadikan target sasaran.

Baca juga: Dari 144 Kasus Curanmor di Pandeglang, Baru 36 yang Diselesaikan

“Jumlahnya ada 15 unit saat ini dua orang tersangka yang diamankan. Yang satu masih dalam proses pengembangan penyidikan, di luar ini masih ada beberapa orang yang menjadi daftar pencaharian orang (DPO). Berkelompok, dengan bermain di empat wilayah yang berbeda, ada di Kabupaten Lebak, Serang, Cilegon dan Pandeglang,” kata Belny saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Rabu (8/9/2021).

Sementara Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi menyebut, sebelum menjalankan aksinya para pelaku terlebih dahulu melakukan survei ke rumag yang bakal dijadikan target operasi. Menurutnya, saat ini masih ada empat orang yang diduga sebagai pelaku masih dalam proses pencarian.

Disebutkannya, untuk satu unit kendaraan hasil curian biasa dijual kembali dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp4 juta.

“Yang diamankan saat ini ada dua tersangka BD sama KS. Penjualan masih di wilayah Pandeglang. Dua orang ini DPO sudah hampir 2 tahun,” kata Fajar.

Baca juga: Dua Bandit Spesialis Penipuan Lakalantas Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Terpisah, salah seorang tersangka Reges mengaku hanya bertugas sebagai joki dari kendaraan yang berhasil dicuri. Ia mengaku, tidak ada kendaraan yang sulit untuk dicuri bahkan hanya butuh waktu 5 sampai 10 menit saja agar kendaraan tersebut bisa dibawa.

“Tugas saya hanya menunggu hasil curian setelah saya bawa motornya, paling hanya 5 sampai 10 menit karena harus di dorong dulu baru di masukin kunci T. Tidak ada yang sulit motor gimana pun juga,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara. (Syamsul/Red)

Berita Terkait