PANDEGLANG, BINGAR.ID – Menteri Sosial, Tri Rismaharini menjenguk dua pelajar yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolres Pandeglang, Selasa (20/6/2023).
Menteri Risma menegaskan, TPPO khususnya terhadap anak di bawah umur harus menjadi perhatian serius, karena berdampak terhadap masa depan korban.
“Saya menerima laporan scanning dari media kami setiap hari dan kami mendapatkan laporan TPPO yang terjadi di Pandeglang. Karena ini berdampak besar. Bukan hanya terhadap anak ini, tapi pasti ada rentetatannya,” katanya.
Baca juga: Mitigasi Bencana di Pandeglang, Kemensos Siapkan Lumbung Sosial
Risma menyebut, dua korban TPPO itu akan mendapat penanganan lebih lanjut di Balai Galih Pakuan Bogor. Sementara para pelaku, dia menyerahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan agar ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Untuk korban TPPO, kami akan bawa anak-anak ke Balai Galih Pakuan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Pelakunya sudah ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan,” sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mensos juga sempat menceramahi dua pelaku. Saat itu, Risma meluapkan amarahnya kepada pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Pandeglang beberapa hari lalu, lantaran menjual dua anak yang masih di bawah umur, sebagai pekerja seks.
Baca juga: Meski Belum Pernah Ada Kasus, Pandeglang Tetap Antisipasi TPPO
“Kamu tega sekali ini anak kamu hancurkan. Kami mengambil kesempatan, ya? Kamu mati rasa, ya? Kamu tahu akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan hukumannya kamu lebih dari 15 tahun,” ungkapnya kesal.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita berjanji akan melakukan berbagai upaya agar TPPO maupun tindakan kejahatan lain tidak terjadi di Pandeglang. Salah satu upaya yang bakal dilakukan Pemkab yakni dengan menggandeng Kepala Sekolah.
“Kita akan lakukan dan berdiskusi dengan semua Kepala Sekolah, agar bisa memberikan pemahaman kepada para peserta didik sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan yang salah,” kata bupati.
Baca juga: Pekerja Seks dan Mucikari Diamankan Disebuah Hotel di Kota Serang
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan dua pelaku TPPO yang menjual dua siswi SMP ke tempat hiburan malam di wilayah Panimbang sebagai pekerja seks. Modusnya pelaku mengajak korban berkenalan, mengajak makan, lalu dicekoki minuman keras.
Setelahnya, mereka ditawari ke lelaki hidung belang dengan bayaran Rp300 ribu. Dari hasil pengembangan Polisi, pelaku sudah melakukan tindakan amoral itu sebanyak dua kali. (Ahmad)