PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dua kantor Organisasi Perangkat Daerah atau OPD pelayanan milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang, tidak menyediakan tempat cuci tangan dan Hand Sanitizer khusus untuk umum.
Padahal, Pemprov Banten sudah mentapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona atau Covid-19 sejak beberapa hari lalu.
Adapun dua kantor pelayanan yang tidak menyediakan fasilitas untuk menangkal Virus Corona diantaranya, DPMPTSP dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Sekertaris Disdukcapil Pandeglang, Tb Agus Muhidin mengakui belum menyediakan Hand Sanitizer di ruang pelayanan publik. Akan tetapi, pihaknya sudah mewajibkan pegawai Disdukcapil untuk menggunakan masker.
Agus mengaku untuk kedepan Disdukcapil juga akan menyediakan alat pendeteksi tubuh, untuk mencegah penyebaran dini virus corona.
“Untuk saat ini, kita belum ada, tapi mudah-mudahan kedepan akan kita kordinasikan, agar ada pencegahan secara dini,” kata Agus, Senin (16/3/2020).
Terpisah, Kabid Perizinan DPMPTSP Pandeglang, Eric Widiaswara tidak menampik jika DPMPTSP belum menyediakan Hand Sanitizer. Kelangkaan Antisiptic itu, di akui Eric menjadi salah satu penyebabnya.
“Kita sedang cari hand sanitizer, Mudah-mudahan dapet hand sanitizer nya. Kalau makser ada, tapi bagi yang sakit saja,” singkatnya, (Fauzan/Red)