Dua Gadis di Bawah Umur Digilir Tujuh Pria di Serang, Lalu Diterlantarkan di Tengah Kebun

Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Dua gadis di bawah umur asal Kabupaten Serang, Banten, berinisial FA dan AN digilir tujuh pria di sebuah kebun yang terletak di Kecamatan Bandung, Serang.

Nasib nahas yang dialami kedua gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu bermula ketika korban membeli makan kucing.

Usai membeli makan kucing, korban yang hendak pulang bertemu tujuh orang pemuda yang saat itu sedang pesta minuman keras. Para pelaku menawari korban untuk diantarkan pulang, korban yang masih polos mengamini tawaran tersebut.

Baca Juga : Pernah 10 Kali Nikah, Pria Paruh Baya di Cimanggu Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental

Saat di tengah perjalanan, korban yang dibonceng dengan sepeda motor itu justru dibawa ke sebuah kebun yang jauh dari permukiman warga. Di kebun itulah korban digilir tujuh pemuda.

Informasi yang dihimpun, peristiwa yang dialami korban terjadi pada 21 Agustus 2020, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Saat di bawa ke kebun, korban sempat berontak. Namun tidak berdaya karena jumlah pelaku banyak. Lalu di kebun itu korban diperkosa oleh para pelaku secara bergiliran, ada yang pegangin tangannya kakinya, ada juga yang bukain celana sama bajunya,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kemarin.

Diterlantarkan dan Handphone Dibawa Kabur

Usai korban dipaksa melayani nafsu bejat para pemuda mabuk itu, kedua korban ditelantarkan di kebun tersebut. Korban yang tak berdaya kemudian berjalan kaki hingga puluhan kilometer demi mendapat pertolongan warga.

Selain itu, usai pelaku menggagahi korban, Handphone milik korban turut dibawa kabur oleh pelaku.

“Korban itu usai diperkosa jalan sekitar 10 kilometer untuk meminta bantuan kepada warga. Handphone korban diambil oleh pelaku,” kata Kapolres.

Baca Juga : 16 Kali di Cabuli Ayah Tiri, Anak di Bawah Umur di Pandeglang Hamil Dua Bulan

Usai mendapat pertolongan warga, kedua korban menceritakan peristiwa keji yang dialami oleh korban. Warga yang mendengar itu, langsung membawa korban ke rumahnya dan melaporkan kejadian itu kepada Polres Serang.

“Kemarin berhasil kita identifikasi dan berhasil menangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing,” pungkasnya.

Kelima pelaku yang sudah diamankan itu diketahui berinisial AM, SN, AN, ML, dan SR. Adapun dua pelaku lainnya berinisial UC dan RW hingga saat ini masih dalam pengejaran.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Fauzan/Red)

Berita Terkait