Dua Calon Kades Meninggal Dunia, Pemkab Buka Pendaftaran Ulang

Pendaftaran Ulang Kades

Pendaftaran ulang Balon Kades Lempuyang dan Kopo di Kabupaten Serang segera dibuka. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Serang tahun 2021 mengulang kembali tahapan Pilkades Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara dan Desa Kopo, Kecamatan Kopo. Lantaran dua Calon Kepala Desa di dua desa tersebut meninggal dunia, sehingga menyisakan calon tunggal.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serang Nanang Supriatna mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2021 atas perubahan Perbup Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaa Pilkades.

Baca juga: Percepat Pilkades Serentak, Pemkab Serang Konsultasi ke Kemendagri

“Ada beberapa perubahan terutama pasal 53 yang berkaitan dengan calon yang meninggal dunia dan calonya tinggal satu. Kejadian seperti itu terjadi di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, dan di Desa Kopo, Kecamatan Kopo,” kata Nanang, Jukat (3/9/2021).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudi Suhartanto mengatakan, sosialisasi perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tersebut disampaikan kepada panitia tingkat kecamatan, panitia desa, dan panitia pengawas (Panwas). Kata dia, hari Senin 6 September 2021 panitia kecamatan melakukan sosialisasi kepada Muspika dan tokoh masyarakat.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Jadwal Pilkades di Kabupaten Serang “Menggantung”

“Nanti panitia desa membuka pendaftaran baru, siapapun bisa mendaftar cuma waktunya hanya dua hari tanggal 8 sampai tanggal 9 Agustus,” kata Rudi.

Sedangkan untuk pemenuhan berkas persyaratan selama tujuh hari setelan pendaftaran ditutup.

“Untuk calon yang sudah ditetapkan enggak usah mendaftar lagi karena pembukaan pendaftaran tidak menggugurkan tahapan bagi calon yang sudah berjalan. Nanti gabung sama calon yang baru pada saat pengundian nomor urut,” tuturnya.

Baca juga: Pilkades di Kabupaten Serang Resmi Ditunda, Pemkab Wacanakan TPS Keliling

Namun jika setelah dilakukan pembukaan pendaftaran ulang tidak ada warga yang mendaftar maka seluruh tahapan Pilkades di Desa Lempuyang dan di Desa Kopo dihentikan dan akan diikutsertakan pada Pilkades serentak tahun 2023.

“Kalau semua tahapan pilkades di Desa Lempuyang dan di Desa Kopo ini selesai maka pelaksanaan pemungutan suaranya dilakukan bersamaan dengan desa-desa yang lain. Untuk pelaksanaan pilkades belum ada info lagi,” katanya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait