SERANG, BINGAR.ID – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang melumpuhkan dua kawanan bandit jalanan spesialis penipuan dengan modus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas). Keduanya terpaksa harus menerima timah panas lantaran melawan saat hendak diamankan oleh petugas.
Kepala Satuan Reserse (Kasatreskrim) Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, penangkapan para pelaku, berbekal laporan dari korban yakin Iis islawati (40) warga Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Tega, Video Ibu di Lebak Aniaya Anaknya Beredar di Media Sosial
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku memberhentikan pengendara roda dua, yang mana target pelaku merupakan anak yang masih dibawah umur.
“Anak korban diberhentikan oleh 1 orang pelaku yang tidak dikenal, dengan alasan adik pelaku kecelakaan yang mana pelaku kecelakaan memakai merk sepeda motor yang sama dengan milik korban. Kemudian anak korban dibawa ke pemukiman lalu diturunkan, setelah itu pelaku pergi membawa sepeda motor milik korban dan tidak kembali lagi,” ucap David, Senin (28/6/2021)
Mantan Kasat Reskrim Lebak itu menyebut, kedua pelaku sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 9 kali di wilayah hukum Polres Serang dan Pandeglang.
“Setelah dilakukan penangkapan dan hasil interogasi sementara tersangka mengakui perbuatannya sebanyak 9 kali di wilayah hukum Polres Serang dan wilayah hukum Polres Pandeglang,” ujarnya.
Baca juga: Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi
Sementara Kapolres Serang AKBP Mariyono membenarkan bahwa sudah mengamankan dua tersangka. Dan kini kedua tersanga beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Serang.
“2 tersangka bandit yang kini ditahan di Mapolres Serang AM alias Empis (39), Desa Cibatok, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor dan YA (40), warga Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tarongong Kaler, Kabupaten Garut. Turut diamankan 2 unit handphone serta 1 unit Yamaha R15 hasil kejahatan serta Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” ucapnya. (Syamsul/Red)