PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, mengaku belum bisa memastikan kapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) rampung.
Pasalnya, DPRD Pandeglang masih menunggu hasil evaluasi Gubernur Banten kaitan tentang Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Pandeglang, Yangto mengatakan, RTRW menjadi salah satu acuan yang harus ditaati. Karena, khawatir Perda LP2B tak sesuai dengan yang tertuang di RTRW.
“Tentu semua Perda pada akhirnya ketika ada RTRW yang baru harus menyesuaikan karena jika tidak, nanti akan bertentangan antara perda satu dan yang lain. Sementara, RTRW menjadi landasan untuk menerapkan kebijakan-kebijakan dalam regulasi itu,” katanya, Kamis (2/7/2020).
Baca Juga : Distan Pandeglang Butuh Perda LP2B Untuk Pertahankan dan Lindungi Hasil Panen Gabah
Yangto mengaku, sudah menyusun draf Perda LP2B yang dimana saat ini sudah masuk kedalam tahapan evaluasi Gubernur.
“Kita (DPRD-red) sudah menyusun, sekarang tinggal menunggu evaluasi gubernur. Kaitan dengan Tata ruang jadi ada Kecamatan mana saja yang kaitan dengan pertanian, terus ada untuk industri pendidikan dan lain-lain. Jadi tidak semua wilayah bisa dijadikan tempat industri, semua tempat itu sudah kita antisipasi,” jelasnya.
Yangto juga mengakui, jika Perda tersebut tidak segera dirampungkan khawatir bisa mengurangi luas lahan peswahan LP2B yang mencapai 45.755 hektar. Ditambah, dengan adanya jalan Tol Serang – Panimbang, tentunya bakal beriringan dengan adanya industri. Dengan demikian, khawatir lahan persawahan bisa berkurang.
“Ketika tol masuk industri nya juga masuk itu nanti yang dikhawatirkan lahan pertanian bisa berkurang,” pungkasnya. (Syamsul/Red)