DPRD dan Pemkab Serang Sahkan Tiga Perda

DPRD dan Pemkab Serang

DPRD dan Pemkab Serang menegsahkan tiga Perda. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dipenghujung tahun 2020.

Ketiga raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, Raperda tentang Golongan Perencanaan Pembangunan Desa, dan Raperda tentang Pokok-Pokok Penggunaan Keuangan Daerah.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, ketiga Raperda itu harus disahkan karena di lapangan sudah banyak sekali keluhan dari masyarakat. Terutama penanggulangan penyakit masyarakat.

Baca juga: Pemkab Serang-DPRD Banten Sinergikan Program Pembangunan

“Misalnya yang terjadi di Lingkar Selatan. Karena perizinan yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukan di lapangan, itu meresahkan warga. Soal minuman keras dan prostitusi. Nah, sekarang dengan payung hukum yang sudah kuat dengan Perda, ya kita bisa menindak tegas. Bisa melekatkan sanksi hukum kalau sudah dibentuk Perda,” kata Tatu, Kamis (17/12/2020).

“Informasi dari masyarakat banyak (prostitusi), khawatir berpengaruh terhadap anak-anak kita, anak-anak remaja yang belum tahu belum ngerti, mereka tahu-tahu ikut nyoba-nyoba seperti itu,” ujarnya.

Kemudian terkait pembangunan desa, disampaikan pembangunan desa tidak bisa terpisah dari pembangunan Kabupaten Serang sendiri. Jadi, bila tidak ada payung hukum yang mengatur, nanti bisa masing-masing.

Baca juga: Empat BUMD Kabupaten Serang Akan Dibantu Dapat Suntikan Dana

“Padahal RPJMD Pemkab Serang mengarah prioritas ke mana, tapi berlainan dengan desa. Ke depan harus sejalan dengan desa karena desa juga punya anggaran yang cukup besar. Sampai sekarang kita coba arahkan, tetapi dengan perda tersebut, Insya Allah lebih bisa rapih lagi. Ya kalau sekarang misalnya kita di ADD ada lagi ke arah kesehatan, ya di sana juga disyaratkan ke sana,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi menerangkan, Perda penanggulangan penyakit masyarakat memang dibutuhkan di Kabupaten Serang.

“Semoga di masa yang akan datang tak ada lagi penyakit masyarakat dan Kabupaten Serang jadi daerah yang aman. Tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait