DPR Harap RUU Pengabungan Pemilu Berlaku 20 Tahun

RUU Pemilu dinilai dapat menjadi solusi atas persoalan yang terjadi selama ini yang memicu pengulangan dan tumpang tindih aturan. (Ilustrasi: Google Images)

JAKARTA, BINGAR.ID – DPR RI berharap, revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang akan menggabungkan regulasi terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan anggota legislatif (Pileg), dan pemilihan presiden (Pilpres) berlaku selama 20 tahun.

“UU ini adalah UU yang sekarang di dalam drafnya itu ada penyatuan rezim Pemilu,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Pilkada Pandeglang Rawan, Anggota Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Polres

Dia menerangkan, pemisahan regulasi tentang Pilkada, Pileg, dan Pilpres seperti yang terjadi selama ini memicu pengulangan dan tumpang tindih aturan.

Menurutnya, penggabungan Pilkada, Pileg, dan Pilpres juga agar RUU Pemilu tidak selalu dibahas setiap kali pemilu hendak digelar. Doli mengatakan penggabungan ini diharapkan dapat membuat evaluasi terhadap RUU Pemilu bisa dilakukan dalam rentang 20 tahun.

“UU ini kita tempatkan di awal periode, berbeda sebelumnya yang selalu dibahas menjelang pemilu. Karena kami ingin RUU ini sesempurna mungkin dan kita punya waktu untuk sosialisasi panjang,” tutur Doli.

Baca juga: Komisi VIII DPR RI Bahas Revisi UU Lansia Bersama Pemkot Serang

Lebih lanjut, Doli mengatakan ada sejumlah regulasi yang akan dicabut jika RUU Pemilu sudah disahkan menjadi UU. Draf awal RUU Pemilu sendiri terdiri dari 741 Pasal dan enam Buku.

Regulasi yang akan dicabut antara lain UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada, kemudian UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada serta UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pilkada.

Baca juga: DPR Kritik Program Pemulihan Ekonomi Terdampak Covid-19

Senada dikatakan Wakil Ketua Komisi II Yaqut Cholil Qoumas, yang berharap undang-undang tentang Pileg, Pilpres, dan Pilkada  bisa berlaku selama 20 tahun. DPR, lanjutnya, akan berupaya untuk membahas rancangan uu tersebut dengan cara berpikir baru.

“Harapan kita memang UU pemilu ini bisa berlaku sustain. Minimal 4 pemilu. Maka kita akan berusaha, dalam pembahasannya nanti, keluar cara-cara berpikir lama. (Ahmad/Red)

Berita Terkait