PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, menegaskan, kalau pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin apa pun, selama pihak pemohon belum memenuhi syarat kelengkapan perizinan yang dimohonkan.
Hal ini ditegaskan Eric Widaswara, selaku pejabat Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Pandeglang. Dimana menurut Eric, secara Tugas dan Pungsi (Tupoksi) DPMPTSP memang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan Izin, atas nama Bupati Pandeglang, namun izin akan terbit bilamana syarat administrasinya sudah terpenuhi.
Baca Juga : MPP Pandeglang Jadi Rujukan Pemkot Magelang
“Kita itu sifatnya menunggu, dan proses pengajuan perizinan pun, dilakukan secara online, atau melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jadi kita ga bisa nerbitkan izin, selama proses dari pihak-pihak yang terkait lainnya, belum di tempuh,” ungkap Eric, Rabu 3 Juli 2024.
Dikatakannya juga, bahwa selama ini banyak pihak melihat, atau menilai, kalau perizinan itu diterbitkan oleh DPMPTSP, namun tidak melihat awal prosedur proses perizinan itu dimohonkan. Sehingga setiap ada kegiatan yang sifatnya harus ada izin, maka DPMPTSP lah yang paling bertanggungjawab.
Baca Juga : Sejak Diresmikan, MPP Pandeglang Sudah Luncurkan 1.173 Pelayanan Publik
“Selama ini kami selalu menjadi pihak yang paling bersalah, saat ada kegiatan masyarakat, organisasi, atau pengusaha yang kegiatannya harus memiliki izin. Padahal proses perizinan tidak serta merta terbit begitu saja, kan ada proses sebelum terbitnya izin itu,” tambahnya.
Seperti halnya dicontohkan Eric, adanya pekerjaan pembangunan Tambak Udang, Galian C, Pembangunan Perumahan, atau yang lainnya di Pandeglang ini, banyak pihak mempertanyakan izinya selalu ke DPMPTSP. Sementara untuk terbitnya izin, banyak pihak dan OPD yang harus memberi studi kelayakan, atau rekomendasi.
Baca Juga : Bukan Seleksi CPNS, Sekda Nilai Rekrutmen Pegawai MPP Belum Butuh Penyandang Disabilitas
“Ya intinya, izin itu tidak serta merta keluar begitu saja dari DPMPTSP, itu semua butuh proses dan syarat-syarat pendukung lainnya, agar perizinan itu bisa kita terbitkan,” tutupnya. (Adytia)