PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten Pandeglang bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Serang, kembali menyerahkan jaminan kematian kepada ahli waris pekerja informal, seperti RT, RW, Guru Ngaji, BPD dan Linmas yang terdaftar sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan jaminan kematian ini diterima secara simbolis oleh 6 ahli waris dari almarhum yang bertugas di Desa yang ada di Tiga Kecamatan, seperti 4 orang di Kecamatan Jiput, 1 orang di Kecamatan Mandalawangi dan 1 Orang di Kecamatan Cipeucang.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, masing-masing ahli waris mendapat jaminan kematian sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat jaminan kematian. Adapun untuk anggarannya, kita anggarkan dari dana desa, satu bulannya itu cuma Rp8 ribu, kan lumayan tuh, kalau ada apa-apa perangkat desa dan guru ngaji dapat jaminan,” kata Doni, Kamis (18/6/2020).
Menurut Doni, pekerja informal yang tervalidasi ada sekitar 26 ribu. Namun, yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ada 14.010 orang, sisanya masih dalam proses. Hari ini, Pemkab dan BPJS juga menyerahkan kartu kepesertaannya.
“Jadi kan ada beberapa desa yang belum daftar pesertaanya. Target secepat ini kami harus menyelesaikannya. Ini hampir 60 masuk (Terdaftar),” jelasnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Didin Heriyanto menyebut, ini sebagai bentuk perhatian Pemkab Pandeglang kepada para pekerja informal yang selama ini tak pernah mendapat jaminan kematian, karena tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS hadir dalam hal memberikan perlindungan kepada masyarakat yang ada di desa-desa terutama perangkat desa, Guru Ngaji, RT, RW, BPD, Kader Posyandu dan kemungkinan juga anggota-anggota masyarakat lain yang akan datang insya Allah juga akan mendapatkan perlindungan,” pungkasnya. (Fauzan/Red)