SERANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Serang tahun 2021 periode bulan Mei. Penetapan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang dan tanggapan masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, berdasarkan hasil rapat tersebut menghasilkan beberapa hal meliputi, kesatu jumlah DPB sebelumnya sebanyak 1.133.997 pemilih, kedua potensi pemilih baru sebanyak 621 pemilih yang tersebar di 29 kecamatan.
Baca juga: Rumus Kesuksesan Pilkada Serentak di Kabupaten Serang
Lalu ketiga pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 31 pemilih tersebar di 9 kecamatan, keempat pemilih pindah masuk sebanyak 10 pemilih tersebar di 7 kecamatan, dan kelima jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1.134.597 pemilih.
“Penambahan signifikan jumlah pemilih baru untuk bulan Mei ini didomisili oleh penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 Tahun atau pemilih pemula yaitu sebanyak 621 pemilih. Disamping itu juga ada penduduk yang pindah masuk ke Kabupaten Serang sebanyak 10 pemilih, dan pemilih yang masuk tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 31 pemilih,” kata Abidin, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: KPU Hibahkan 3.420 Thermogun ke Pemkab Serang
Ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, baru berusia 17 Tahun, atau pemilih yang mengalamai perubahan data dalam daftar pemilih tetap, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara diantaranya.
Pertama datang langsung di “Pos Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU Kabupaten Serang” yang beralamat di Jalan Kitapa No. 33 Cilame, Kota Serang, pada hari dan jam kerja.
“Sedangkan kedua, melaporkan secara online melalui aplikasi SIKASIK KPU Kabupaten Serang dengan mengunduh di Playstore,” pungkasnya. (Syamsul/Red)