PANDEGLANG, BINGAR.ID – Terdapat sekitar 31 Koperasi Primer di Kabupaten Pandeglang, yang bergerak di bidang Simpan Pinjam, rupanya hanya 26 KSP yang menurut data Dinas Koprasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Pandeglang, yang masuk pada katagori aktif.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan pada DKUPP Pandeglang, Didin Herdiansyah mengatakan, bahwa berdasarkan online data sistem Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, dari 31 Koperasi Simpan Pinjam (KSP), ada 5 KSP yang dinyatakan tidak aktif.
Baca Juga : Diskoperindag Mengaku Kesulitan Mendata Jumlah Koperasi di Pandeglang
“Dari banyaknya KSP di Kabupaten Pandeglang ini, yang ada pada data Kemenkop dan UMKM RI, hanya 31 KSP, itu pun ada 5 KSP yang dinyatakan tidak aktif, atau hanya 26 KSP yang aktif-nya,” ungkap Didin, Jum’at 4 April 2024.
Menurutnya, KSP tersebut di masyarakat biasa dikenal dengan Kosipa, yang beberapa waktu lalu sempat ramai di masyarakat. Akan tetapi, para pengusaha simpan pinjam tersebut, menurutnya tidak bisa dipastikan memiliki badan hukum koperasi, karena ada juga yang usaha perorangan.
“Selama ini yang berkembang di masyarakat, adalah Kosipa, atau Koperasi Simpan Pinjam, atau KSP, karena ada aktifitas memberikan pinjaman, atau penyebutannya lembaga keuangan mikro. Namun bila itu tidak berbadan hukum Koperasi, maka bukan domain dari DKUPP,” tambahnya.
Baca Juga : Mati Suri, 436 Koperasi di Pandeglang Akan Dievaluasi
Dikatakannya juga, untuk mengatasi persoalan, maupun fenomena Kosipa itu, menurutnya perlu dilakukan pemetaan yang cermat, karena istilah ini sering disebutkan dalam masyarakat, namun tidak pernah tahu bentuk badan hukum nya, atau pemahaman masyarakat yang kurang.
“Untuk dapat mendeteksi fenomena Kosipa atau Bank Keliling, atau lebih umum lagi Bank Emok, kami rasa sangat sulit. Oleh karena itu, perlu dipertegas dan diperjelas dulu, mengenai wilayah yang menjadi kewenangan DKUPP dan wilayah yang bukan menjadi kewenangan DKUPP,” tegasnya.
Baca Juga : Dinas Koperasi dan UKM Banten Diminta Permudah Legalitas Pelaku Ekraf
“Yang menjadi domain DKUPP, adalah ketika terjadi di masyarakat ada Koperasi berbadan hukum, namun prakteknya malah melakukan praktek rentenir, atau memberi pinjaman dengan suku bunga yang cukup tinggi, itu jelas menjadi domainnya DKUPP, atau ada dalam pengawasan kami,” sambung Didin. tambahnya.
Masih menurut Kabid Kelembagaan dan Pengawasan, DKUPP Pandeglang, ketika bicara tentang praktek rentenir, pihaknya mengaku akan kesulitan untuk memastikan, apakah itu benar Koperasi, atau rentenir yang berkedok Koperasi, atau mungkin perorangan, yang punya modal dan berusaha di bidang pinjaman, atau melakukan praktek rentenir.
“Karena aturan sekarang ini untuk membuat badan hukum Koperasi cukup menghadap Notaris saja, tidak ada keharusan untuk menghadap ke kami. Jadi bisa saja, dan memungkin kan, praktek rentenir itu juga berbadan hukum Koperasi, hanya memang tidak adanya koordinasi dengan kita, jadi kita tidak bisa melakukan pengawasannya,” akunya.
“Ini memang perlu kebersamaan dan komitmen semua pihak, bila ada sebuah lembaga Koperasi yang memiliki badan hukum melakukan praktek rentenir, maka kita perlu melakukan pembinaan dan pengawasan bersama, agar lembaga itu kembali beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip yang baik dalam koridor koperasi,” pungkasnya. (Sandi/Adyt)