JAKARTA, BINGAR.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Arief Budiman sebagai ketua KPU, dalam sidang putusan terhadap perkara dugaan pelanggaran etik. DKPP menyatakan, Arief melanggar etik dan diberhentikan.
“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI,” ucap Ketua DKPP Muhammad, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Pelantikan Calon Bupati Serang Terpilih Masih Tunggu KPU RI
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini,” imbuhnya.
Dalam putusan tersebut, Arief hanya diberhentikan dari jabatan ketua KPU, tidak disebut diberhentikan dari Anggota KPU. Artinya, Ketua KPU bisa diisi oleh anggota lain, dan Arief hanya menjadi komisioner KPU saja.
Kasus ini bermula, saat perkara bernomor 123-PKE-DKPP/X/2020 buntut dari proses hukum yang ditempuh Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang diberhentikan Bawaslu pada 18 Maret 2020. Namun, putusan itu dimentahkan PTUN.
Arief, dianggap melanggar etik karena mendampingi Evi Novida mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Baca juga: Soal Penetapan Paslon Terpilih, KPU Pandeglang Tunggu Keputusan KPU RI
Dalam keterangan DKPP, pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Evi.
Pengadu dalam perkara ini, Jupri, menyebut Arief Budiman telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya dalam menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
“Sikap tersebut menurut Pengadu sangat disayangkan karena selain tidak mempunyai landasan hukum yang kuat, patut diduga bahwa tindakan Ketua KPU RI hanya disebabkan oleh rasa galau dan kekhawatiran saja sehingga mengabaikan asas kepastian hukum dan kepentingan umum,” kata Jupri dalam sidang sebelumnya.
“Bahwa keputusan yang dibuat oleh Ketua KPU RI untuk mengaktifkan kembali Ibu Evi Novida Ginting Manik adalah langkah yang tidak dapat dibenarkan menurut UU Pemilu serta menurut Pengadu diduga Ketua KPU RI telah melanggar Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” imbuhnya.
Baca juga: Bawaslu Pandeglang Sarankan KPU Evaluasi Petugas Adhoc
Dalam sidang, Arief membantah ucapan Jupri. Menurutnya, kehadirannya di PTUN Jakarta sat itu bukan dalam rangka mendampingi Evi Novida untuk mendaftarkan gugatan.
Arief mengungkapkan, dirinya hanya memberikan bantuan moril kepada Evi sebagai sesama kolega yang sudah bekerja sama sebagai pimpinan KPU RI. Ia menyebut, tidak ada tendensi keberpihakan saat mendampingi Evi mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
“Teradu datang hanya untuk memberikan dukungan moril dan sebagai rasa simpati dan empati kepada yang bersangkutan, dan tidak ada sedikitpun maksud dari Teradu untuk menyalahgunakan tugas, jabatan dan kewenangan Teradu dengan kehadiran Teradu di Pengadilan TUN Jakarta,” jelas Arief. (Ahmad/Red)