PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM (Disperindag ESDM) mengaku masih mencari solusi untuk mengatasi permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Soalnya sampai saat ini Pemkab kesulitan mencari lahan untuk merelokasi para PKL. Kawasan khusus PKL yang saat ini disediakan pemerintah di Wisata Kuline Gedung Juang, dianggap tidak akan mampu menampung seluruh PKL di Pandeglang.
Baca juga: Tak Indahkan Perda K3, Puluhan PKL Terjaring Razia Satpol PP Pandeglang
“Kalau kita harus merelokasi semua itu juga belum tentu kita sanggup, karena kan jumlahnya juga banyak. Terus mereka (PKL-red) juga berfikir peluang apa yang mereka jual. Apakah bisa dijual di Gedung Juang kan juga belum tentu,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag ESDM Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, Kamis (11/6/2020).
Pihaknya menyadari kesadaran PKL menghindari berjualan di area terlarang masih rendah. Padahal pemerintah dengan tegas sudah mengatur larangan berjualan di trotoar maupun bahu jalan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3).
“Membandel, itu jelas sudah menyalahi ketentuan. Kan tidak ada izin artinya tidak diperbolehkan berjualan di bahu jalan, trotoar. Sekarang ini masih upaya penertiban,” bebernya.
Baca juga: Jelang Penerapan KTL, Satpol PP Pandeglang Masih Temukan PKL Bandel
Sementara lanjut Fahmi, penegakan aturan yang saat ini gencar dilakukan Satpol PP, dirasa tidak berbanding lurus. Sebab, saat ini Disperindag tidak memiliki lahan khusus untuk merelokasi seluruh PKL yang masih membandel.
“Kalau kami untuk merelokasi atau menyiapkan kami juga harus koordinasi dulu dengan OPD terkait karena lahannya di mana, kami kan tidak punya lahan selama ini,” tutupnya. (Syamsul/Red).