Disnakertrans Pandeglang Sebut PT CSD Bakal PHK 600 Karyawan

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Pandeglang, Sukari Miharja (Foto. Syamsul/Red)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pandeglang mencatat kurang lebih sebanyak 600 orang pegawai yang bekerja di PT. Cibaliung Sumberdaya (CSD) Pandeglang terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Pandeglang, Sukari Miharja mengatakan, untuk saat ini belum seluruhnya 600 pegawai CSD terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena, masih menunggu evaluasi sampai bulan Agustus mendatang, ia menyebut PT.CSD melakukkan pemberhentian pegawai secara masal bukan lah dampak dari corona. Melainkan, karena produksi emas menurun.

“Kalau yang saya tau, untuk rencana restrukturisasi kariawan ini kurang lebih sekitar 600 orang. Tentang penutupan tambang, evaluasinya di agustus tapi yang namanya tambang, tidak tertutup kemungkinan ada penemuan baru misalnya. Kalau ditemukan mungkin cadangan baru bisa jadi eksplorasi akan terus berjalan, produksi tetap berjalan. Apakah ada yang diperpanjang kontraknya atau masa kerjanya kita belum tau, Agustus itu finalnya,” kata Sukari. Kamis (16/7/2020)

Baca Juga : 17.298 Buruh di Banten Kena PHK Akibat Pandemi Covid-19

Dikatakannya, yang saat ini sudah dilakukan pemberhentian yakni tenaga kerja outsourcing. Akan tetapi, buka pegawai yang secara langsung bersentuhan dengan produksi tambang emas tersebut. Namun, pihaknya tidak bisa menyebutkan apakah pegawai yang dihentikan lebih banyak warga Pandeglang atau pendatang.

“Secara jabatan yang di PHK itu tenaga kebersihan,yang sifatnya kontrak, seperti laundry, pokoknya yang tidak berkaitan langsung dengan produksi itu sudah mulai di kurangi, kalau yang di underground atau tenaga produksinya masih. Kita (Disnakertrans-red) tidak membicarakan dari daerah mananya yang di PHK tapi kita melihatnya dari sisi perspektif umum aja, tapi pasti dari sebagian orang Pandeglang ada juga yang dari luar tapi persisnya angkanya berapa belum tau,” ucapnya.

Baca Juga : Pemerintah Tawarkan Swasta Kelola Aset Negara Bayar di Muka

Bahkan, Disnakertrans mengaku tidak bisa memaksakan apabila tambang tersebut kembali beroperasi warga Pandeglang yang saat ini di PHK bisa kembali dipekerjakan. Namun, pihaknya hanya bisa menekankan agar pekerja yang di PHK itu diberikan hak-hak nya sesuai dengan perundang-undangan saja.

“Kalau kita (Disnakertrans-red) sifatnya normatif. Harapan kita, PHK itu adalah jalan terakhir setelah beberapa pertimbangan, kalaupun terjadi PHK maka hak-hak seluruh kariawan itu jangan sampai terkurangi atau terdzolimi, sesuai ketentuan Perundang-Undangan, hak-haknya harus dijamin itu saja secara normatif kita sampaikan,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait