Disnakertrans Pandeglang Akan Buka Posko Pengaduan THR

Kabid Hubungan Industrial, Disnakertrans Pandeglang, Aty. Sendi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, akan segera membuka posko pengaduan bagi para buruh di Pandeglang, yang mengalami persoalan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah.

Hal itu diakui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnakertrans Pandeglang, Aty Sutihat, yang menurutnya. Aturan perusahaan untuk membayarkan THR pada karyawan sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor 560/210-DTKT/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 bagi Pekerja Buruh Perusahaan.

Baca Juga : Disnaker Kota Tangerang Buka Posko THR Lebaran 2022

“Merujuk dari aturan yang ada. Kami mungkin akan membuka satu posko pengaduan, yang akan kami buat di kantor Disnakertrans sini, dan rencananya hari Kamis besok kita akan buka poskonya,” jelas Aty Sutihat, Selasa 19 Maret 2024.

Dirinya menerangkan, jika posko aduan yang disiapkan oleh Disnakertrans Pandeglang itu, merupakan layanan bagi para buruh, sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan, dan berdasarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2024 di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga : ASN Pemkab Pandeglang Akan Segera Terima THR dan TPP

“Iya itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian, lalu kemudian kita sosialisasikan ke seluruh perusahaan yang tercatat maupun yang tidak tercatat oleh kami,” ungkapnya.

Untuk memastikan para buruh mendapatkan haknya, Aty menyebut, jika dirinya akan menekan perusahaan selama proses sosialisasi surat edaran tersebut.

Baca Juga : Honor Pengganti THR Pegawai Non ASN Pemprov Banten Cair Pekan Ini

“Kami akan terus menekan perusahaan, serta akan meninjau langsung ke perusahaan. Karena biasanya, THR itu sudah harus diberikan H-7 Hari Raya. Dan jika ada perusahaan yang membandel, kita akan mencoba untuk mediasi mencari jalan keluarnya. Karena untuk penindakan, itu bukan wewenang kami,” tutupnya. (Sendi/Adyt)

Berita Terkait