Diskomsantik Pandeglang Tidak Bisa Blokir MiChat Yang Jadi Sarana Prostitusi

Johanas Waluyo

Johanas Waluyo, Sekretaris Diskomsantik Pandeglang. Sandi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Michat merupakan salah satu aplikasi pesan instan di Indonesia, yang dewasa ini mulai marak disalah gunakan, khususnya oleh pihak-pihak tertentu, sebagai sarana komunikasi, dalam dunia esek-esek, atau biasa disebut Prostitusi Online.

Sebuah aplikasi untuk chatting-an ini, Michat memang memiliki fasilitas yang cukup mempuni bagi para penjajak cinta secara online, sehingga aplikasi asal negara tirai bambu ini, sering menjadi sarana Open Booking Online (BO).

Baca Juga : “Woow” Banten Masuk Peringkat Lima Nasional Pengguna Judol

Hal ini terungkap setelah Dinas Komunikasi, Informatika Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, mendeteksi dan mengawasi berbagai akun media sosial, terkait dugaan bisnis prostitusi online yang ada di Pandeglang, yang rata-rata menggunakan Aplikasi MiChat.

Sekretaris Diskomsantik Pandeglang, Johanas Waluyo mengungkapkan, bahwa untuk penindakan terhadap praktik dugaan prostitusi online itu, tidak mudah, namun pihaknya cukup kaget dengan kabar bisnis tersebut terjadi di wilayah Pandeglang.

Baca Juga : Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Tangerang, Polisi Amankan Mucikari dan PSK

“Ya tentu kaget, karena wilayah kita kan wilayah agamis. Walau kita ada wilayah wisata tetapi memang sepengatahuan dan pemantauan saya, tidak terlalu begitu banyak dibanding daerah lain di Banten ini,” ungkap Johanas, Selasa 2 Juli 2024.

“Terkait prostitusi online yang ada di Pandeglang, ini memang hal yang cukup mengkhawatirkan. Alhamdulillah masyarakat Pandeglang tidak begitu terbiasa dengan yang seperti itu meskipun memang betul ada tapi tidak banyak,” sambungnya.

Menurutnya, Aplikasi MiChat itu tidak di larang, namun disalahgunakan untuk menjalani bisnis tersebut.

Baca Juga : Demi Kebutuhan Sehari-hari, Seorang Nenek di Lebak Jadi Mucikari

“Enggak ada masalah aplikasinya, tujuannya juga bagus untuk memudahkan berkomunikasi tetapi disalahgunakan oleh penggunanya,” tuturnya.

Johanas menyebut, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menutup akun-akun media sosial atau aplikasi MiChat, namum pihaknya hanya bisa melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“Secara umum, kami sebenarnya sudah sering melaporkan hal tersebut, khususnya terhadap berbagai akun media sosial yang berisi konten meresahkan masyarakat. Tapi kalau untuk menutup melacak kita tidak bisa, fungsi dan peran kita tidak bisa memblokir atau menutup itu, kita hanya bisa menyampaikan edukasi sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Sandi)

Berita Terkait

Berita Terbaru