PANDEGLANG, BINGAR.ID – Tingginya kebutuhan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sejak awal tahun 2024 hingga menjelang Pemilu 2024 ini. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang menjamin, bahwa stok blangko E-KTP di di Pandeglang, aman.
Hal ini diakui Samsudin, Kepala Sub Bagian, (Kasubag) Umum, Disdukcapil Pandeglang, yang menegaskan. Bahwa saat ini blangko E-KTP yang ada, sebanyak 2.965 stok, ditambah stok blangko E-KTP dari Pemerintah Provinsi Banten sebanyak 3.500 blangko.
Baca Juga : Disdukcapil Pandeglang Catat Peningkatan Pemohon Adminduk Pasca-Lebaran
“Kami beruntung karena baru saja mendapat hibah blangko E-KTP dari provinsi sebanyak 3.500. Padahal biasanya kami, bila stok blangko yang ada tinggal 1000, kami akan kembali ajukan permintaan blangko itu ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), tapi untuk tahun 2024 ini, Insyaallah stok di kita masih aman,” jelas Samsudin, Selasa 13 Februari 2024.
Dari informasi yang didapatnya dari Pemerintah Pusat (Dirjen Dukcapil), bahwa ketersediaan blangko E-KTP saat ini tergolong masih aman. Hal ini pun sejalan dengan instruksi dari Ditjen Dukcapil, yang mengarahkan agar melakukan input Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang sekaligus bersamaan dengan program perekaman E-KTP bagi pemula.
Baca Juga : Disdukcapil Kabupaten Serang Terapkan KTP Digital Tahun 2024
“Jadi kami harus menuntaskan perekaman IKD, dan untuk pencetakan juga diarahkan ke IKD, bersamaan dengan program perekaman yang harus segera diselesaikan. Idealnya, menjelang Pemilu 2024, minimal 50 persen data IKD harus tercatat, tetapi karena menghadapi berbagai kendala, baru sekitar 20 persen yang terinput di Kabupaten Pandeglang ini,” lanjutnya.
Samsudin menjelaskan, bahwa penggunaan IKD dapat menjadi alternatif jika stok blangko e-KTP menipis, sehingga layanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan.
Baca Juga : Kadisdukcapil Buka Suara Soal Boyong Pegawai Study Tour ke Yogya
“Instruksi dari Ditjen Dukcapil, mengindikasikan bahwa lembaga-lembaga sudah tidak lagi menerima fotokopi KTP, namun hanya bisa menggunakan KTP digital. Kami pun terus mengimbau pada masyarakat yang belum lakukan perekaman, agar segera melakukan perekaman e-KTP tersebut,” tutupnya. (Sandy/Adyt)