PANDEGLANG, BINGAR.ID – Meski Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) sudah mengubah penggunaan istilah kasus Covid-19, namun Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang masih mengacu pada pemakaian istilah lama.
Padahal dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang diteken pada 13 Juli 2020 lalu itu, pemerintah menghapus penggunaan istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), dan orang tanpa gejala (OTG) dalam kasus virus Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang, Raden Dewi Setiani beralasan, pihaknya belum mengganti penggunaan istilah itu karena menunggu instruksi dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
“Adapun masih dipakai istilah ODP dan PDP oleh dinas kabupaten atau kota yang ada di Banten itu karena masih menunggu instruksi dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Karena Provinsi Banten masih menggunakan istilah ODP dan PDP,” kata Dewi, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Menkes Hapus Istilah OTG, ODP, dan PDP
Dewi menilai, tidak mungkin Dinkes kabupaten secara sepihak memberlakukan penggantian istilah tersebut tanpa ada intruksi secara khusus dari Pemerintah Provinsi.
“Tidak mungkin istilah itu provinsi tidak pakai, tidak mungkin kita (Dinas Kesehatan-red) menggunakan jadi kalau provinsinya tidak menggunakan,” ucapnya.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya juga belum mengadakan rapat evaluasi perubahan Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas seusai Peraturan Presiden.
“Kalau istilah yang seperti itu, ada di Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 dan secepatnya akan mengagendakan untuk rapat evaluasi Gugus Tugas akan membentuk Satgas yang sesuai dengan Perpres yang terbaru,” tandasnya.
Pemakaian istilah yang belum diubah itu terlihat dalam laman resmi informasi Covid-19 Pemkab Pandeglang, infocorona.pandeglangkab.go.id termasuk selebaran elektronik yang disampaikan setiap harinya melalui berbagai platform media sosial Pemkab Pandeglang.
Berdasarkan Kepmenkes, penggunaan istilah PDP kembali diubah menjadi kasus suspek, ODP diganti dengan istilah kontak erat, dan OTG diganti menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala.
Selanjutnya kasus konfirmasi, yakni seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus konfirmasi ini dibagi menjadi dua, kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). (Syamsul/Ahmad/Red)