Dinas Koperasi dan UKM Banten Diminta Permudah Legalitas Pelaku Ekraf

Legalitas Pelaku Ekraf

Fekraf dorong Dinas Koperasi UKM Banten permudah legalitas pelaku Ekraf. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID –  Forum Ekonomi Kreatif (Fekraf) Banten mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) memfasilitasi pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) untuk mendapatkan legalitas atau kepastian hukum atas usahanya.

Soalnya Fekraf menilai, hal itu dapat memperkuat karya dan produknya untuk memeroleh pengakuan sehingga diyakini dapat mendongkrak perekonomian secara luas.

Baca juga: Lima Subsektor Ekraf yang Akan Dikembangkan Pandeglang

“Fekraf Banten dalam perannya sebagai agregator bagi pelaku Ekraf di Banten khususnya, terus melakukan upaya agar kemudahan akses berusaha bagi pelaku Ekraf semakin niscaya,” ujar Ketua Fekraf Banten, Andi Suhud saat menyambangi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Selasa (26/7/2022).

Andi Suhud hadir bersama tujuh anggota Fekraf Banten yang telah mengikuti Rapat Kerja Transfumi bulan lalu. Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro) adalah program dari Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Mercy Corps Indonesia sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan KUMKM.

“Fekraf Banten sebagai bagian simpul dari ICCN (Indonesia Creative City Network, red) siap menjadi garda Transfumi untuk membantu pelaku Ekraf memeroleh legalitas usaha, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB)  agar memeroleh pengakuan dan produknya dapat diakses lebih luas, sehingga value-nya bertambah,” kata Andi.

Baca juga: Menparekraf Beri Lampu Hijau Penyelenggaraan Kegiatan Besar

“Saat ini banyak pelaku Ekraf yang belum memiliki legalitas, padahal produknya tak kalah bagus dan mampu bersaing, namun tidak dapat mengakses market yang lebih besar termasuk pemerintahan, lanjut Andi.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Banten, Engkun Kurnia merespons positif kehadiran Fekraf Banten. Sebab dia menilai pemerintah membutuhkan ide-ide kreatif untuk penyelenggaraan kegiatan pelaku UMKM.

“Bahkan kami membuka seluas-luasnya agar produk pelaku Ekraf dapat diserap oleh belanja pemerintah. Kami memiliki program Bela Pengadaan yang bisa diakses oleh siapa saja yang memenuhi syarat, terutama soal legalitas. Bila belum punya legalitas kita siap membantu,” ujarnya antusias.

Baca juga: Kemenparekraf Minta Kadin Dukung Pemulihan Parekraf

Dia membeberkan, Bela Pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Marketplace.

“Bela Pengadaan menawarkan kemudahan dalam belanja pemerintah serta mendorong pertumbuhan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Aplikasi ini khusus digunakan oleh K/L/PD untuk melakukan Pengadaan Langsung Barang/Jasa Produk Dalam Negeri melalui Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan nilai hingga Rp200 juta,” sebutnya. (Ahmad)

Berita Terkait