SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sepakat untuk meniadakan Salat Iduladha setelah melakukan rapat evaluasi Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bersama Forkopimda Kota Serang di Aula Setda Kota Serang, Jumat (16/7/2021).
Wali Kota Serang, Syafrudin menerangkan, pihaknya bersama MUI mendapatkan hasil rapat bahwa, pelaksanaan Salat Iduladha di Kota Serang akan ditiadakan.
Baca juga: Lima Daerah di Banten Diizinkan Gelar Salat Iduladha
“Demi keselamatan jiwa lebih penting dan Salat Iduladha ini sunah maka ditiadakan salat di masjid atau berjamaah. Ini hasil kesepakatan dengan MUI Kota Serang dan Forkopimda,” katanya.
Dia menegaskan, jika ada masyarakat yang tetal melakukan salat berjamaah, pihaknya akan melakukan peneguran secara persuasif dari pihak TNI-Polri serta Satpol PP.
Baca juga: MUI Pandeglang Izinkan Salat Iduladha Berjamaah Asal Memenuhi Syarat Ini
“Kita akan melakukan peneguran secara persuasif jika ada yang melakukan Salat Iduladha berjamaah. Dan kami akan membuat surat edaran larangan Salat Iduladha berjamaah,” jelasnya.
Sementara untuk pembagian hewan kurban, lanjut Wali Kota Serang, pihaknya sudah mengkoordinasikan agar diantarkan ke rumah masing-masing penerima agar tidak terjadi kerumunan. (Ahmad/Red)