Diklaim Mumpuni, Puluhan Pejabat Struktural Pemda Pandeglang Jadi Pengurus KONI

Pelantikan pengurus KONI Kabupaten Pandeglang periode 2019-2023 (Foto: Syamsul/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pandeglang masa bakti 2019-2023 resmi dilantik. Pelantikan itu digelar di Gedung Pendopo Kabupaten Pandeglang, Kamis (24/9/2020).

Berdasarkan pantauan bingar.id, dari total 43 pengurus, sedikitnya 27 pengurus diantaranya adalah pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang. Mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas, Asisten Daerah (ASDA), Kepala Bagian (Kabag) sampai Kepala Bidang (Kabid).

Baca juga: Kepala Daerah Diusulkan Bisa Jabat Ketua KONI

Meski banyak diisi oleh pejabat, namun Ketua Umum KONI Banten Rumiah Kartoredjo menyebut kepengurusan itu tidak menyalahi aturan walaupun dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

“Tidak ada, itu tidak ada. Yang penting semua berjalan dan diterima oleh semua. Gubernur Papua saja ketua koni,” singkat Rumiah. Kamis (24/9/2020)

Sementara itu, Ketua Harian KONI Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan, keterlibatan para pejabat struktural di kepengurusan KONI Pandeglang merupakan kebutuhan. Sebab pejabat tersebut dirasa memiliki banyak potensi untuk bisa memajukan olahraga di Kabupaten Pandeglang.

“Itu kebutuhan, bagaimana membesarkan KONI itu kan dilihat. Makanya dengan partisipasi mereka (Pejabat-red). Dulu sebagian duduk di organisasi yang membidangi olahraga,” katanya.

Baca juga: KONI dan KOI Diusulkan Bersatu Lagi

“Mungkin kita mencari kabinet itu pertama latar belakang. Kemudian membangkitkan organisasi, itu tidak masalah,” sambungnya.

Pery pun memastikan bahwa keterlibatan pejabat Pemkab dalam komposisi kepengurusan KONI tidak menyalahi aturan. Dia menilai, regulasi yang melarang pejabat publik rangkap jabatan hanya berlaku untuk Ketua Umum saja.

“Itu tidak menyalahi aturan. Larangan itu hanya ketua umum nya saja. Kami kalau menyalahi aturan mungkin tidak akan dilantik oleh KONI Provinsi Banten. Aturan itu kan yang diatur hanya ketua umumnya saja,” tegasnya. (Syamsul/Red).

Berita Terkait