PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pandemi Covid-19, mengakibatkan banyak kredit debitur PT. Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM) Pandeglang Berkah macet. Akibatnya, PT.LKM mengalami penurunan omzet karena banyak nasabah yang kesulitan untuk membayar hutang.
“Karena ada penurunan dari nasabah dan dari omzet pendapatan dan tingkat pengembalian dari nasabah itu menurun antara 40 sampai 50 persen dari normal. Itukan menurun. Omzet menurun, cash flow menurun, aset menurun, pendapatan menurun, laba juga menurun,” keluh Direktur PT. LKM Pandeglang Berkah, Dayat Hidayat, Kamis (1/10/2020).
Oleh karena itu, Dayat menjelaskan, kini pihaknya membatasi pengeluaran pinjaman untuk nasabah lama dan memilih selektif menerima nasabah baru yang memiliki sirkulasi keuangan baik dan sedang membutuhkan modal tambahan.
“Ada batasan-batasan terkait dengan landing atau pengeluaran kredit dibatasi, tidak menerima nasabah atau konsumen baru. Karena dilihat dari situasi dan kondisi tidak memungkinkan. Untuk debitur baru bisa saja kalau memang memiliki usaha yang sirkulasi cash flow-nya bagus. Karena realistis menyesuaikan situasi dan kondisi,” bebernya.
Dayat menerangkan, pihaknya juga telah melaksanakan relaksasi bagi debitur lama dan memberikan keringanan dengan menambah tenor waktu pembayaran.
“Kami melakukan relaksasi untuk debitur lama, melakukan penjadwalan kembali di rescheduling, dibarukan lagi dengan pengurangan biaya disesuaikan dengan kemampuan. Misalnya yang tadinya bayar satu bulan Rp500 ribu, sekarang bayar Rp300 ribu, disesuaikan diubah struktur kreditnya dari schedule. Tenor dibuat SOP sesuai aturan perbankan,” terangnya.
Dayat mengaku, PT.LKM Pandeglang Berkah pernah mengajukan dana stimulan kepada pemerintah untuk membantu mensubsidi hutang bagi mereka yang kesulitan dan terdampak pandemic Covid. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan kapan stimulan itu bisa direalisasikan.
“Selama ini menunggu stimulan bantuan dari pemerintah. Ada subsidi bantuan untuk yang punya kredit harus disubsidi tapi belum turun. LKM sudah mengirimkan rekening tabungan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka untuk meringankan beban debitur yang kesulitan dalam pembayaran agar dibantu oleh pemerintah, masuk disana dalam kategori Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Nah itu sampai dengan saat ini belum turun program dari pemerintah,” katanya. (David/Red)