PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pandeglang, mencabut Surat Kepengurusan (SK) Asosiasi Pelaku Usaha Talas Beneng (Asputaben) Kabupaten Pandeglang. Pencabutan SK itu lebih cepat dari awal. Padahal periode asosiasi yang dikukuhkan pada Oktober 2020 lalu itu, baru berakhir tahun 2023.
Dengan dicabutnya SK tersebut, maka Asputanben pun dengan sendirinya dinyatakan bubar. Padahal sebelumnya, asosiasi ini mendapat dukungan dari Bupati Pandeglang, Irna Narulita lantaran dianggap memberi kontribusi dalam sektor pangan.
Baca juga: Asosiasi Pelaku Usaha Talas Beneng Cilaja Pandeglang Resmi Dikukuhkan
Ketua Asputaben, Ardi Maulana mengaku heran dengan keputusan tersebut. Dia menilai pencabutan SK tersebut sepihak karena sarat kepentingan.
“Kami juga enggak tahu ada persoalannya. Padahal, selama ini kamilah yang memasarkan Talas Beneng sampai terkenal. Bahkan, Ibu Irna (Bupati Pandeglang-red) secara langsung yang meresmikan,” katanya usai audiensi di kantor Distan Kabupaten Pandeglang, Selasa (19/1/2021).
“Padahal selama ini peran Asputaben cukup besar dalam memasarkan Talas Beneng hingga kini dikenal diberbagai daerah sebagai tanaman dan olahan asli dari Pandeglang. Perkembangan talas beneng ini sudah hampir seluruh Indonesia, misalkan di Lampung, Palembang, Medan, dan banyak orang-orang melihat potensinya dan bisa meningkatkan ekonomi,” sambungnya.
Baca juga: Bahas Strategi Pengembangan Agribisnis Talas Beneng, Distan Pandeglang ‘Kumpulkan’ Stakeholder
Ardi membeberkan, percikan kekisruhan mulai tumbuh sejak bulan November 2020. Kala itu dirinya diundang rapat oleh anggota lainnya. Namun yang dibahas adalah evaluasi. Padahal kepengurusan baru berjalan.
“Setelah saya ikut rapat, saya disodorkan oleh seseorang sebuah surat pernyataan untuk mengundurkan diri sebagai ketua. Tapi tidak saya tandatangani,” katanya.
Puncaknya saat Dinas Pertanian mengundangnya untuk mengikuti rapat tanpa kisi-kisi pembahasan. Di tengah rapat baru diketahui adanya pembahasan mengenai pencabutan SK.
“Saya diundang hari ini oleh Distan, tidak tahu mau membahas apa. Tapi setelah rapat dimulai, ada pembahasan pencabutan SK Asputaben yang sebelumnya ditandatangani oleh Kepala Distan. Kami tidak tahu permasalahannya seperti apa, sedangkan selama ini berjalan lancar dan tidak ada kendala,” jelasnya.
Baca juga: Petani Talas Beneng Pandeglang Kewalahan Penuhi Pasar Ekspor
Ardi mengaku tidak menerima keputusan tersebut dan akan membawa persoalan itu ke ranah hukum karena dinilai cacat prosedural.
“Kami akan bawa ke ranah hukum. Ini kan pembubarannya enggak jelas, persoalannya apa. Sementara, kamilah yang dari awal mempublikasikan Talas Beneng sampai terkenal seperti sekarang,” imbuhnya kesal.
Kepala Distan Kabupaten Pandeglang Budi S Januardi beralasan, pembubaran Asputaben dikarenakan kurang optimalnya pengelolaan tanaman asli Pandeglang tersebut dan tidak memiliki badan hukum. Dengan begitu, kata dia, kepengurusan yang ada harus diubah demi kebaikan dan keberlangsungan pasar Talas Beneng.
“Oleh karena itu kami melakukan penguatan kelembagaan maka disepakatilah kita mendorong untuk para pelaku usaha dari hulu sampai hilir karena dari regulasinya baik dari undang-undang dan peraturan Kementerian Pertanian namanya asosiasi. Asosiasi itu tidak lain kelembagaan petani yang hanya untuk mengurus komoditas sejenis yaitu Talas Beneng,” tandasnya.
Baca juga: September 2020, Ratusan Ton Talas Beneng Pandeglang ‘Lari’ ke Belanda
Budi menampik bila pembubaran itu disisipi intervensi. Soalnya wacana pembubaran Asputaben disepakati oleh sebagian besar anggota. Sebagai gantinya, Distan kemudian mendukung pembentukan Perkumpulan Talas Beneng Indonesia (Pertabenindo).
“Tidak ada, semuanya diusulkan kepada kami. Kami memutuskan berdasarkan hasil musyawarah. Diperjalanan, ternyata teman-teman sudah memproses berbadan hukum. Karena namanya tidak boleh asosiasi, ternyata menjadi Perkumpulan Talas Beneng Indonesia,” ujar Budi. (Syamsul/Red)