PANDEGLANG, BINGAR.ID – Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, di tangkap Satreskrim Polres Pandeglang, atas dugaan penipuan dengan menjanjikan proyek pada korban, sehingga mengakibatkan merugikan materil pada korban, hingga ratusan juta rupiah.
Oknum PNS Pemkab Pandeglang berinisial KH (49) ini, merupakan pegawai di Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPPKP) Pandeglang, tepatnya pelaksana di bagian Perumahan dan Pemukiman (Perkim).
Baca Juga ; Waspada ! Modus Penipuan Catut Nama Kajari Pandeglang
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam melalui Kanit II Tipidter, IPDA Komarudin membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang oknum PNS Pemkab Pandeglang, atas dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek pada korban.
“Adanya penangkapan salah seorang oknum PNS ini, benar ada. Dia adalah pelaksana di DPPKP. Penangkapan tersebut atas dasar Laporan Polisi (LP) korban yang mengaku dijanjikan pekerjaan, atau proyek, yang pada akhirnya berakhir dengan adanya dugaan penipuan dan penggelapan,” jelas Komarudin, Selasa 23 Juli 2024.
“Setelah adanya laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan, penyidikan, dan mengamankan salah satu pelaku berinisial KH ini,” sambungnya.
Baca Juga : Beredar Penipuan Mencatut Nama Wabup Serang, Berkedok Donasi Sarana Ibadah
Komarudin mengungkapkan, bahwa dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh KH ini terjadi pada Januari tahun 2023 lalu. Yang dimana KH menawarkan pekerjaan proyek Pasilitas Sarana Umum (PSU) Provinsi Banten tahun anggaran 2023, kepada korban.
Kemudian, KH meminta uang kepada pelapor sebesar Rp185.000.000 dengan menjanjikan akan diberikan proyek pada tahun anggaran 2023.
“Namun setelah pelapor memberikan uang setoran tersebut kepada KH, sampai dengan tanggal yang dijanjikan KH tidak juga memberikan proyek yang dijanjikannya itu,” ungkapnya.
Komarudin menjelaskan, bahwa pada tanggal 16 Desember tahun 2023, KH membuat surat pernyataan yang berisikan akan mengembalikan uang yang telah disetorkan paling lambat tanggal 20 Desember 2023.
Baca Juga : Waspadai Penipuan Berkedok Undian Pertamina
“Namun sampai saat ini KH tidak juga mengembalikan uang yang dijanjikan. Dan dengan adanya kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 185.000.000. Sedangkan untuk korban lain sedang kami dalami, artinya untuk korban sendiri baru ada 1 berikut tersangka nya baru ada 1 orang yang kita tetapkan. Sedangkan untuk aliran dana nya sedang kita lakukan pendalaman,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komarudin menerangkan, adapun barang bukti yang diamankan dari pelapor diantaranya satu lembar surat pernyataan pengembalian uang, satu bendel screenshot percakapan, satu bendel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 4730691608 atas nama Ahmad Furqon pada periode Januari hingga Desember 2023, satu bendel rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 016601000639562 atas nama Ahmad Furqon pada periode Januari hingga Desember 2023.
“Kemudian ada juga barang bukti lain yang diamankan dari tersangka KH, berupa satu bendel rekening koran Bank BJB dengan nomor rekening 0004326326326100 atas nama Sugiharty R pada periode 05 Januari hingga 31 Mei 2023, dan satu bendel screenshot percakapan melalui pesan singkat WhatsApp,” terangnya.
Komarudin menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP. “Adapun ancaman hukumannya yaitu, penjara maksimal 4 tahun,” tutupnya. (Sandi)