Diduga Bancakan Dana RTLH, Mantan Anak Anggota DPR RI dan Kades di Lebak Dicokok

Korupsi

Kelima terduga pelaku itu, salah satunya merupakan mantan anak anggota DPR RI berinisial NT yang masih berusia 24 tahun. (Freepik)

LEBAK, BINGAR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak mengamankan lima terduga pelaku yang diduga terjerat kasus tindak pindana korupsi terkait anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Lebak.

Kelima terduga pelaku itu, terdiri atas mantan anak anggota DPR RI berinisial NT yang masih berusia 24 tahun, Kepala Desa di Kecamatan Muncang, mantan Kepala Desa di Kecamatan Muncang berinisial SM, mantan Kepala Desa di Kecamatan Leuwidamar berinisial CM, dan satu pensiunan PNS berinisial UN.

Baca juga: Kewenangan Baru KPK, Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi di Kejaksaan-Polri

Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana mengatakan, kelima terduga pelaku itu melakukan tindak pidana penyalahgunaan bantuan dari Kementerian Sosial dengan kerugian negara mencapai kurang lebih hampir Rp551 juta. Kelima tersangka itu kini sudah dilakukan penahanan.

“Polres Lebak telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana bantuan rehabilitasi sosial Rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2015 di wilayah Kabupaten Lebak,” kata Kapolres, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Kerugian Negara Akibat Korupsi Selama 2020 Mencapai Rp39.2 Triliun

“Terduga pelaku nya ada lima orang, CM, SM, NT, UN dan AH. Total bantuan dana pembangunannya itu sebesar Rp1 miliar. Yang dibagi untuk 100 penerima yang dibagi menjadi 10 kelompok di tiga Kacamatan,” sambungnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma mengaku, untuk pelaku CM sudah dua kali dilayangkan surat pemanggilan akan tetapi tak kunjung mengindahkan panggilan dari petugas sehingga pihaknya harus menjemput paksa terduga pelaku saat berada di wilayah Serang.

Baca juga: Korupsi Uang Penanganan Covid-19 Akan Dihukum Mati

Kelimanya saat ini sudah ditahan lantaran melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hasil penyidikan sudah lengkap. Barang bukti sudah lengkap, dan para pelaku sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait