PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat terdampak Covid-19 tahap pertama di Kabupaten Pandeglang mulai digulirkan.
Namun demikian, masih ditemukan adanya data penerima ganda dengan penerima manfaat lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Temuan itu bahkan terjadi disejumlah kecamatan.
Atas sejumlah temuan itu, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Setda Pandeglang, Ramadani menekankan agar petugas tidak mencairkan manfaat BST yang tercatat ganda.
“Untuk hari ini pencairan di tiga Kecamatan yakni Majasari, Keroncong, dan Karangtanjung. Terkait data yang double tidak boleh dicairkan, saya tegaskan tidak boleh ada yang double,” kata Ramadani kepada Bingar.id, Senin (11/5/2020).
Ramadani menerangkan, munculnya kekeliruan data tersebut karena Kemensos mengacu pada data tahun 2015 sehingga wajar apabila ada kesalahan. Terlebih Pemerintah Daerah tidak terlibat dalam pencatatan untuk bantuan kali ini.
“Untuk penerima BST ini kan datanya langsung dari Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (Pusdatin Kemensos). Sifatnya top down atau perintah dari atas ke bawah bukan pendataan hasil Pemkab Pandeglang,” tegasnya.
Ramadani menyebut, Pemkab Pandeglang sebetulnya sudah mengajukan bantuan BST bagi sekitar 88 ribu Kepala Keluarga. Namun yang disetujui pusat hanya sekitar 83 ribu KK.
“Jumlah penerima (tahap I) 39 ribu lebih, yang diusulkan Pemkab Pandeglang sekitar 88 ribu lebih tapi yang masih divalidasi itu 83 ribu. Nantilah datanya nyusul,” jelas Ramadani. (Azis/Red).