Di Pandeglang Banyak Billboard Dipasangi Konten Politik Tak Berizin

Billboard politik

Billboard dengan muatan konten politik yang diduga belum berizin. Sandi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 belum juga dimulai, sejumlah papan reklame dan Billboard yang ada di sepanjang jalan protokol Pandeglang, sudah mulai dipenuhi oleh gambar para Bakal Calon (Balon) Bupati Pandeglang, maupun Balon Gubernur Banten.

Dijelaskan Pejabat Fungsional Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Adi Wahyudi, untuk dapat memasang media promosi di papan reklame, maupun billboard itu, khususnya yang berisikan konten politik, sebenarnya harus ada rekomendasi dahulu dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat.

Baca Juga : Butuh Ketegasan Pemda Pandeglang, Tertibkan Billboard Konten Politik Tak Berizin

“Pemasangan media promosi di Billboard yang memiliki muatan, atau konten politik, mekanismenya harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Kesbangpol, yang diurus oleh pemilik, baru kemudian DPMPTSP memproses melalui aplikasi izin reklame yang ada di kami,” jelas Adi Wahyudi, Rabu 5 Juni 2024.

Dikatakannya juga, selain rekomendasi tertulis dari Kesbangpol, masih ada beberapa kewajiban lain yang harus dilampirkan ke DPMPTSP, yakni jenis Alat Peraga Sosialisasi (APS), jumlah, ukuran, serta foto dari Baliho tersebut.

Baca Juga : Kepopuleran “Lathi” Kini Nangkring di Dua Billboard Times Square New York

“Yang pasti, hingga saat ini kami sama sekali belum mengeluarkan izin terkait pemasangan alat peraga kampanye, ataupun sarana sosialisasi untuk reklame juga billboard yang ada di jalan-jalan protokol Pandeglang itu,” tambahnya.

Adi pun mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak, terlebih jika melakukan penertiban secara langsung. Karena soal penertiban itu, merupakan kewenangan dari Kesbangpol dan Satpol-PP Pandeglang.

Baca Juga : Puluhan Reklame Langgar Aturan Dibredel Satpol PP Pandeglang

“Kami DPMPTSP hanya pada bagian administrasi saja. Soal penindakan itu kan ada Perda K3, dan selama ini kita sudah sering lakukan himbauan, juga koordinasi dengan pihak Satpol-PP, agar melakukan penertiban tersebut, sehingga para pemilik dapat segera melakukan proses perizinannya ” pungkasnya. (Sandi)

Berita Terkait