JAKARTA, BINGAR.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima dan menindaklanjuti 14 kasus dugaan pelanggaran kode etik yang bersumber dari laporan pengaduan pihak internal dan eksternal KPK selama semester I tahun 2020.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Dewan Pengawas KPK selama semester pertama tahun 2020 telah menerima dan menindaklanjuti 105 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Adapun perihal pengaduan yang diterima Dewan Pengawas KPK antara lain terkait pemblokiran rekening yang diduga tidak terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang berlarut-larut seperti kasus R.J. Lino, dan lain-lain.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, Dewan Pengawas telah menggelar dua Rapat Koordinasi Pengawasan yakni pada 27 April 2020 untuk Triwulan 1 dan 23 Juli 2020 untuk Triwulan 2.
“Dewan Pengawas akan menggelar persidangan etik atas beberapa kasus pelanggaran kode etik pada bulan Agustus 2020,” kata Tumpak seperti yang dikutip dari kpk.go.id, Rabu (5/8/2020).
Untuk Rapat Koordinasi Pengawasan Triwulan 2, Dewan Pengawas mendengar penjelasan Pimpinan KPK mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan atas isu/permasalahan yang telah disepakati pada triwulan 1. Kemudian, bersama Pimpinan KPK, Dewas menyepakati 20 isu/permasalahan baru untuk ditindaklanjuti oleh Pimpinan KPK.
Terkait dengan fungsi pemberian izin, selama satu semester tahun 2020, Dewan Pengawas KPK telah menerima 234 permohonan izin. Permohonan izin ini terdiri atas 46 izin penyadapan, 19 izin penggeledahan, dan 169 izin penyitaan.
“Seluruh permohonan itu kami berikan dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Pada umumnya proses pemberian izin oleh Dewan Pengawas hanya berlangsung sekitar 4-6 jam,” tutup Tumpak. (Ahmad/Red)