Desa di Pandeglang Diminta Siapkan Rumah Isolasi Covid-19

Ilustrasi rumah isolasi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten Pandeglang meminta seluruh desa menyiapkan rumah isolasi untuk penanganan Virus Corona atau Covid-19 di desa masing-masing.

Arahan itu sesuai dengan surat keputusan KemenDesa PDTT nomor 6 tahun 2020. Di dalam salah satu pasal itu menyebut, desa harus menyiapkan rumah isolasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, rumah isolasi Covid-19 harus sudah terealisasi bulan April-Mei 2020 ini.

“Semua desa wajib punya rumah isolasi, untuk mengantisipasi warga yang datang dari Jakarta. Mau di pergunakan silahkan, enggak tidak masalah, yang penting kita sudah mengantisipasi,” katanya, Minggu (26/4/2020).

Menurut Doni, rumah isolasi ini dapat menyewa rumah warga yang memiliki banyak ruangan. Sementara untuk kebutuhan perlengkapan rumah isolasi ini, bisa menggunakan Dana Desa, dan kebutuhan logistiknya bisa menggunakan anggaran Bantuan Provinsi (Banprov)

“Untuk logistik sendiri, ada Banprov itu kan untuk sembako tuh. Bisa kita arahkan kesana,” jelasnya.

Doni berharap, dengan adanya rumah isolasi ini, dapat menekan penyebaran Covid-19 yang semakin masif sebarannya.

“Kami yakin, rumah isolasi ini dapat menekan sebaran Covid-19 di Kabupaten Pandeglang,” tandasnya. (Fauzan/Red)

Berita Terkait