JAKARTA, BINGAR.ID – Aktivitas mudik kembali dilarang tahun ini. Larangan itu dihasilkan setelah tiga menteri melakukan rapat. Pemerintah memutuskan melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” kata Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Efendi dalam Konferensi Pers daring, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Pemkot Tangerang Bahas Kebijakan Mudik Lebaran
“Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” sambungnya.
Muhajdir menyebut pelarangan mudik kali ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.
“Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait,” ujarnya.
Muhadjir memastikan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut
“Pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda,” ujarnya.
Baca juga: Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 Siap Dukung Arus Mudik Lebaran 2021
Meski demikian, lanjutnya, cuti lebaran satu hari tetap berlaku namun dengan catatan tidak ada aktivitas mudik.
“Cuti bersama Idulfitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik. Lalu Bansos akan disesuaikan waktunya. Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur,” tandasnya. (Ahmad/Red).