Delapan Perusahaan di Lebak PHK Ribuan Karyawannya

Ilustrasi PHK (Foto: Freepik.com)

LEBAK, BINGAR.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak mencatat total pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan sebanyak 1.163 karyawan dari delapan perusahaan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebak, Tajudin mengatakan jika PHK besar-besaran tersebut dampak dari penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Dari depalan perusahaan, jumlah karyawan yang dirumahkan sekitar 1.163 orang,” kata Tajudin, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: Ratusan Pekerja Dirumahkan dan Diberhentikan, Gelombang PHK Ancam Pandeglang

Tajudin mengaku jika karyawan yang terkena dampak virus Corona atau Covid-19 sudah dilaporkan kepada Pemrov Banten, laporan tersebut juga disertai perusahaan yang masih beroperasi.

“Sebagai tindaklanjut banyaknya karyawan yang dirumahkan dampak Covid-19, kami memfasilitasi masyarakat melakukan pendaftaran atau penginputan data kartu Pra Kerja,” katanya.

Baca juga: Tatu Sarankan Karyawan yang di-PHK Ikut Program Prakerja

Tajudin pun meminta kepada masyarakat yang terkena dampak virus Corona untuk mengikuti program pemerintah pusat, yakni kartu Prakerja. Bahkan untuk mempermudah para pendaftar, pihaknya memfasilitasi komputer agar memudahkan masyarakat dalam proses penginputan.

“Karena tidak sedikit ya masyarakat yang kesulitan. Begitu juga perusahaan-perusahaan yang merumahkan karyawan, kami harap bisa ikut memfasilitasi karyawannya menginput data Pra Kerja,” Harapnya. (Azis/Red)

Berita Terkait