SERANG, BINGAR.ID – Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia (ASPEDI) Banten melakukan pertemuan dengan Walikota Serang, Syafrudin di ruang kerja Walikota, Kamis (18/6/2020).
Kedatangan mereka, ingin mempertanyakan soal kejelasan melangsungkan acara pernikahan di Kota Serang di tengah pandemi Covid-19. Mengingat kini mulai diterapkan kenormalan baru, yang mengizinkan mengadakan acara namun dengan protokol kesehatan.
Wakil Ketua ASPEDI Banten Febriansah Slamet Pribadi menyampaikan, kunjungan ini adalah untuk menjelaskan tentang industri pernikahan yang memiliki standar kesehatan di tengah wabah yang sedang melanda.
Baca juga: Pengantin Masih Dilarang Gelar Pesta Pernikahan Saat New Normal
“Jadi agar tidak ada lagi orang yang bingung ingin menikah, acaranya hanya beberapa orang yang (boleh) hadir. Tadi juga sudah disinggung Pak Walikota sudah memperbolehkan menggelar acara hanya ada batasan dengan 30 persen yang hadir,” kata pria yang akrab disapa Kojo itu.
Walikota Serang, Syafrudin membeberkan, kegiatan yang bersifat massal diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 18 Tahun 2020 tentang penanganan virus Covid-19 ditempat keramaian, fasilitas umum dalam massa transisi kenormalan baru (new normal) yang diterbitkan bulan Juni 2020.
“Jadi Pemkot Serang menerapkan Perwal ini dalam rangka mengaktifkan kembali kegiatan-kegiatan, baik jasa maupun perdagangan yang ada di Kota Serang,” ujar Syafrudin.
Baca juga: Sambut New Normal, Wedding Organizer Sediakan Paket “Rugi”
Akan tetapi, lanjut dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penyelenggara ketika menggelar hajat yang mengundang massa.
“Antara lain kalau fasilitas gedung itu umpamanya kapasitas 3.000 orang, itu akan diatur dalam Perwal ini hanya 30 persen dari kapasitas gedung yang ada di Kota Serang. Selain itu, di tempat keramaian juga atau fasilitas umum hanya dibolehkan 30 persen,” jelas Walikota. (Ahmad/Red).