Datangi Bawaslu, Cabup Pandeglang “Fitron” Konsultasikan Aturan Kampanye

Fitron

Cabup Pandeglang Fitron Nur Ikhsan saat poto bersama usai konsultasikan aturan kampanye. Istimewa

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dalam rangka persiapan kampanye pada Pilkada serentak 2024, Calon Bupati (Cabup) Pandeglang nomor urut 1 Fitron Nur Ikhsan, datangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berkonsultasi terkait pelaksanaan regulasi kampanye.

Fitron mengatakan, meski telah mempelajari regulasi yang ada, timnya masih harus memastikan beberapa hal, untuk menjalankan kampanye sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga : Deklarasi BPM Untuk Airin-Ade dan Fitron-Diana di Pilkada Serentak

“Kami sudah membaca dan mempelajari semua regulasi yang ada, namun ada beberapa hal juga yang perlu kami pastikan, karena pasangan nomor urut 1 Fitron-Diana ingin menjalankan kampanye dengan cara yang benar,” kata Fitron, Kamis 26 September 2024 kemarin.

Dikatakannya juga, ada beberapa kekhawatiran terkait aturan yang dinilai belum jelas. Namun setelah berkonsultasi dengan Bawaslu, dirinya mengaku telah memperoleh kejelasan mengenai regulasi yang harus diperhatikan.

“Karena kita khawatir, ada aturan-aturan yang masih sumir, jadi kami mengkonsultasikan terkait dengan pelaksanaan tatap muka terbatas dan rapat umum,” ungkapnya.

Baca Juga : Dikawal Ribuan Pendukungnya, Fitron-Diana Daftar ke KPU Pandeglang

“Alhamdulillah, hari ini kami telah mendapatkan beberapa kejelasan terkait aturan yang perlu dikonsultasikan,” sambungnya.

Fitron menyampaikan, bahwa pentingnya Bawaslu untuk menjalin komunikasi yang intensif dan terbuka dengan pasangan calon. Karena ini diperlukan, agar pasangan calon dapat melakukan asistensi apabila terdapat hal-hal di lapangan yang dirasa tidak sesuai dengan aturan.

“Jadi di tengah jalan ada hal yang perlu dikonsultasikan, kami mohon waktu kepada Bawaslu agar kami dapat menjalankan kampanye ini dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga : KPU Pandeglang Minta Paslon Tanamkan Pendidikan Demokrasi Selama Kampanye

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, bahwa pihaknya berharap untuk para pasangan calon dalam melakukan kampanye harus berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

“Kami berharap untuk para pasangan calon bisa tertib dalam melakukan kampanye dan tidak keluar dari pedoman aturan yang sudah ada, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran,” singkatnya (Sandi)

Berita Terkait