JAKARTA, BINGAR.ID – Alokasi bantuan Dana Desa (DD) untuk tahun 2021 mendatang, hanya naik sebesar 1,1 persen, dari sebesar Rp71,1 triliun ditahun 2020, menjadi Rp72 triliun.
Oleh karena itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengingatkan para Kepala Desa (Kades) untuk memaksimalkan penggunaan dana tersebut, dengan mengacu pada 17 Sustainable Development Goalsatau (SDGs) atau yang disebut Pembangunan Berkelanjutan.
“Contoh, desa yang kita harapkan atau yang kita tuju adalah desa tanpa kemiskin, desa tanpa kelaparan,” kata pria yang akrap disapa Gus Menteri itu seperti yang dikutip dari laman resmi Kemendes PDTT, Kamis (17/9/2020).
Dia melanjutkan, kementerian akan segara menerbitkan Peraturan Menteri (Permendes) yang bakal menjadi acuan para Kades dalam menggunakan dana desa. Ia memastikan aturan itu akan lebih lebih sederhana dibandingkan sebelumnya.
Dengan Permendes itu, Kepala Desa tidak perlu kebingungan lagi karena di dalamnya akan dijabarkan target maupun indikator yang menjadi prioritas pembangunan desa yang menggunakan dana desa.
“Misalnya, ada Kades yang ingin desanya menjadi desa sehat dan sejahtera. Ukurannya Peraturan Menteri, ada arahannya, targetnya, dan indikator yang telah dicapai, kalau mau ngambil target itu,” imbuhnya.
Kemendes, kata Gus Menteri, sifatnya hanya membuatkan rambu-rambu pembangunan desa, selebihnya Kades diberikan kebebasan untuk improvisasi yang akan menjadi prioritas berdasarkan kebutuhan desa masing-masing.
Lebih lanjut, Gus Menteri mengingatkan Kades agar selalu memperhatikan akar budaya desa masing-masing saat merencanakan pembangunan desa.
“Artinya apa? Seluruh perencanaan pembangunan di desa masing-masing harus bertumpu pada adat budaya yang ada di desa kita itu, yang disebut dengan kearifan lokal, supaya tradisi kita tetap bertahan,” pungkasnya. (Ahmad/Red)