JAKARTA, BINGAR.ID – Dana Desa tahun 2021 dapat digunakan untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Deaa Tahun 2021 dalam PPKM Skala Mikro di Desa.
Baca juga: Kota Tangerang Berlakukan PPKM Mikro Diikuti Optimalisasi PSBL
“Jadi intinya, seluruh aktivitas terkait PPKM Mikro harus didukung penuh oleh desa pada level desa. Contohnya dulu desa pernah punya posko 24 jam dan sekarang berkurang, ditingkatkan lagi 24 jam sesuai instruksi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Satgas Covid-19. Termasuk pembiayaan operasional posko,” ujar Mendes PDTT, Abdul Halim, Selasa (9/2/2021).
Kemudian, lanjut dia, selain pembiayaan operasional posko, dana desa juga bisa digunakan untuk kebutuhan lain termasuk penyemprotan disinfektan di bawah arahan Pemda dan Satgas Covid-19.
“Serta bisa juga untuk persiapan ruang isolasi dan operasionalnya. Maka itu hal ini harus diikuti oleh desa dan bisa menggunakan dana desa,” ungkap dia.
Baca juga: Tiga Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Dia juga menuturkan kegiatan yang saat ini ada untuk mendukung atau menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Mikro, semuanya sudah pernah dilakukan para Kepala Desa yang sebelumnya disebut sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19.
“Istilah yang dipakai hari ini mengikuti kondisi lokal, mau pakai istilah Satgas dan lainnya tidak apa. Dan yang penting dana desa harus digunakan mendukung seluruh program pemerintah untuk kepentingan PPKM mikro atau di tingkat desa,” tandas dia. (Ahmad/Red)